POJOKSATU.id — Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
Program ini akan dimulai pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, dengan pemesanan yang berlaku untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Untuk melakukan penukaran uang baru, masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui platform PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id) saat periode pemesanan dibuka.
Setiap periode memiliki kuota tertentu yang dapat ditutup sewaktu-waktu setelah penuh.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Begini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia untuk Lebaran 2025
Bank Indonesia memastikan bahwa proses penukaran uang baru tahun ini lebih mudah dan nyaman.
Pemohon hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah mendaftar, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran, kemudian datang sesuai waktu yang telah dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
Berikut adalah langkah-langkah penukaran uang baru melalui kas keliling BI:
Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 306 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat
- Akses situs https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih provinsi lokasi penukaran.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Simpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Bukti pemesanan berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Pada hari penukaran, penukar wajib hadir sesuai jadwal, membawa uang dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Baca Juga: Sudah Fiks, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 dan THR 2025
Berikut jadwal penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia:
- Periode I: Dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Sebagai informasi tambahan, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini adalah Rp 4,3 juta per orang. ***



.webp)
