POJOKSATU.id, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menanggapi pelaporan dirinya ke KPK oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi.
Febrie Adriansyah menyebut pelaporan dirinya ke KPK sebagai serangan balik dari pihak yang tengah mereka ungkit perkaranya.
Padahal Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi telah membeberkan dugaan kasus yang melibatkan Febrie di depan gedung KPK saat mereka melakukan pelaporan Senin (10/3).
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Febrie pun tak ambil pusing dan lebih merasa bahwa laporan merupakan sebuah perlawanan di tengah upaya Kejagung mengungkap kasus korupsi besar.
“Biasalah, pasti ada perlawanan,” singkat Febrie.
Tiga Kasus Dugaan Korupsi dan 1 TPPU
Jampidsus dilaporkan atas 4 dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah). Ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, kemudian ada tiga kasus tambahan," kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.
Yang pertama, lanjut Ronald, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat yang dilaksanakan PPA Kejagung, dan dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi
Kasus yang kedua, terkait dengan penyidikan kasus yang melibatkan Zarof Ricar. Menurut Ronald, dalam surat dakwaan, JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Ronald seperti dilansir Teropong News, tidak diuraikannya asal-usul sumber uang suap Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan.
Pasalnya, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC dkk melawan MC dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Pengumuman Resmi: Pendaftaran SPPI Batch 3 Gelombang II Khusus Laki-laki Dibuka Ini Syaratnya!
“Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa,” jelasnya.
Kasus ketiga, terkait penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kaltim. Di mana kata Ronald, pada 18 Maret 2024, atas perintah Febrie, ditandatangani Sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kaltim, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti,” tutur Ronald Loblobly.
Sementara kasus TPPU, dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah dengan menggunakan sejumlah gatekeeper.***




