POJOKSATU.id, JAKARTA-- Dua mantan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa Kejagung terkait kasus tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

Selain dua mantan dirjen, ada dua orang lainnya yang juga menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina ini, salah satunya soal oplosan Pertamax ternyata Pertalite.

Keempat orang ini diperiksa Kejagung, Jumat 7 Maret 2025 terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Baca Juga: Anak Punk VS Preman di Dumai, Ngamuk Kesal Sering Dipalak hingga Aksi Saling KejarBaca Juga: Anak Punk VS Preman di Dumai, Ngamuk Kesal Sering Dipalak hingga Aksi Saling Kejar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan mantan dua dirjen Kementerian ESDM ini dikaitkan dengan tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.

"TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 sampai dengan 2024, ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019 sampai 2020, CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 ssampai 2020, dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas," kata Harli Siregar.

Harli menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Empat Daerah di Jabar Bersatu Atasi Banjir, Rp 500 Miliar Disiapkan untuk Mitigasi

Berikut daftar jabatan sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung.

1.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)

2.Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

3.CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).

4.Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

5.Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

6.Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW).

7.Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

8. Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

9.VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.


Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandinya.

Baca Juga: Ternyata Mayat Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan di Toren Enam Hari Usai Dilapor ke Polisi

Awalnya, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai di situ, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.

Dari sini, tersangka M Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan dan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.***