POJOKSATU.ID- Pasca penyelidikan usai ditetapkan tersangka, akhirnya Polda Jawa Tengah menyerahkan berkas kasus Aipda Robig, polisi yang menjadi tersangka dalam penembakan hingga menewaskan siswa SMKN 4 Semarang,Gamma Rizkynata Oktafandy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya ditahan di Rutan Semarang," kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Kamis 6 Maret 2025.
Menurutnya, bersama terdakwa turut diserahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan beberapa butir peluru yang digunakan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan segera disiapkan untuk proses penuntutan.
"Akan disusun rencana penuntutan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Dalam kasus ini, Aipda R dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO ditemukan tewas dengan dugaan luka tembak di tubuhnya.
Korban, warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2025, tak lama setelah kejadian.
Majelis KKEP Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan kepada Aipda R, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian siswa tersebut.



