POJOKSATU.ID - Supir Pick up dalam kasus kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio resmi jadi tersangka.
Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Deva Saputra (19), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin mengatakan Deva ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan Bendum Demokrat itu meninggal dunia.
Dikatakan Komarudin Deva ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi.
"Iya (ditetapkan tersangka), berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain," tegas Komarudin dalam pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur, pada Rabu (5/3/2025).
Akibat perbuatannya, Deva terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Siap Mudik Gratis? Ini 5 Syarat Penting dari Jasa Raharja yang Harus Dipenuhi!
Meski demikian, Komarudin mengklaim pihaknya sementara ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan sementara 310 (UU Lalu Lintas)," tutur Dirlantas Polda Jatim itu.
"Dikenakan wajib lapor. Tdk dilakukan penahanan," lanjut Komarudin.
Untuk diketahui, Renville Antonio yang sebelumnya menjabat sebagai Bendum Demokrat tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor gede (moge) jenis Harley Davidson dengan sebuah mobil pikap di Jalan Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, pada 14 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Deva selaku sopir mobil pikap bernomor polisi P 9308 MY yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Asembagus, Situbondo, menuju Banyuwangi.
Polisi mencatat, kecelakaan itu bukan tabrakan langsung, melainkan serempetan antara mobil pick up dan moge yang dikendarai Renville.***




