POJOKSATU.id, TINDAKAN kontroversi Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten Alwiyan Qosid Syam’un yang diduga menyebarkan pernyataan dukungan MUI terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, berbuntut panjang.

Ketua Bidang Infokom MUI Banten itu secara resmi telah diberhentikan dari jabatan lewat putusan Mahkamah Kehormatan (MK) MUI.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Alwiyan Qosid Syam’un itu adalah kasus pertama MK MUI setelah terbentuk.

Anggota MK MUI yang juga Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan MUI Banten dibentuk berdasarkan surat tugas dan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.

Baca Juga: Walikota Bekasi Akui Nginap di Hotel Saat Warga Kebanjiran, Kena Sindir Keras Hasil Retret Magelang

“Kami, Mahkamah Kehormatan, telah melaksanakan dua kali pertemuan. Pertemuan pertama membahas penyamaan pemahaman tentang PO Kode Etik, karena itu menjadi dasar kerja kami. Pertemuan kedua bertujuan untuk tabayun dengan mengundang beberapa pihak terkait,” ungkapnya dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi MUI, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam proses kasus ini dilakukan tabayun yang melibatkan Ketua Dewan Kehormatan MUI Banten, anggota, Sekretaris Umum, Wakil Ketua Umum MUI Banten, serta pihak yang menjadi fokus penyelidikan.

Prof Sudarnoto menjelaskan keputusan yang diambil didasarkan pada berbagai bukti, termasuk dokumen, pemberitaan media, serta rekaman pernyataan yang beredar.

Baca Juga: Hasil DRAWING Babak 32 Besar ALL ENGLAND OPEN 2025, Indonesia Hadapi DUEL BERAT, Langsung Hadapi LAWAN TANGGUH,

Hasilnya, Mahkamah Kehormatan menemukan bahwa Ketua Bidang Infokom MUI Banten terbukti melanggar kode etik.

Yang bersangkutan dinyatakan menyalahi kesepakatan organisasi yaitu keputusan Musyawarah Kerja Nasional Khusus terkait PIK 2 dan PSN yang dianggap menzalimi masyarakat.

“Oleh karena itu, sidang memutuskan secara bulat bahwa yang bersangkutan bersalah dan melanggar kode etik. Dan karena itu, keputusannya adalah yang bersangkutan diberhentikan dari MUI. Ini keputusan yang sangat baik karena masyarakat menjadi percaya, menjadi confident bahwa MUI tidak melakukan itu,” ujar Prof Sudarnoto.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Etik yang baru dibentuk ini langsung menghadapi kasus krusial yang menyangkut marwah dan kewibawaan MUI.

Baca Juga: Rumah Mewahnya Kebanjiran untuk Pertama Kali, Baim Wong : Semoga Musibah Menjadikan Kita Lebih Dewasa Lagi

Dia menegaskan Mahkamah Kehormatan baru dibentuk, ini kasus pertama. Kasus pertama semenjak PO di-SK-kan, kemudian kasus pertama yang ditangani melalui mekanisme PO. Karena memang begitu disahkan, tidak ada kasus.

“Tiba-tiba kasus ini cukup krusial, sangat kritis, dan menyangkut tentang kewibawaan, marwah, atau nama baik Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Prof Sudarnoto berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik MUI. Jika tidak ada kasus lagi, maka MK MUI tentu akan dibubarkan selama tidak ada kasus besar. Jika kasus besar dan krusial, MK MUI ini akan kembali difungsingkan.

“Kalau kasusnya besar, menyangkut nama baik, menyangkut lembaga, itu dilakukan melalui mekanisme itu,” ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir NGAKAK, Ahmad Dhani Usulkan Pemain Naturalisasi DIJODOHKAN dengan Perempuan Indonesia, DPR Setujui Tiga Pemain Naturalisasi

Terkait pelanggaran etik dan kejahatan, dia menjelaskan bahwa keduanya memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Selain pelanggaran etik juga terdapat pelanggaran tindak kriminal yang ditangani bukan melalui MK MUI, melainkan proses hukum.

“Mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi. Kalau ini menyangkut kejahatan selama dalam pemeriksaan, MUI bisa menonaktifkan supaya prosesnya lancar dan supaya juga nanti nama MUI gak diseret-seret ketika melakukan proses-proses hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Alwiyan Qosid Syam’un pada acara Silaturahmi dan Tasyakuran MUI Provinsi Banten, Kamis, 9 Januari 2025, menyiratkan dukungan MUI ke PSN PIK 2

“Itu yang saya dapatkan dari penjelasan tadi dari Bappeda, jadi tidak betul kalau PSN itu merampas hak rakyat di Banten. Karena PSN PIK 2 ini tujuannya baik dan memberikan manfaat yang besar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Pemuda Tobat, Ketakutan Bertemu Khalifah Umar, Detik Terakhir, Khamar yang Dibawanya Berubah Menjadi Madu

Alwiyan juga menyatakan, PSN PIK 2 akan membuka lapangan pekerjaan di Banten yang akan bertambah sangat besar. Diperkirakan akan menyerap tenaga kerja 30.000 sampai 50.000 dari PSN tersebut.

“Bagi masyarakat di Banten membuka lapangan pekerjaan, anak nganggur kalau bisa diserap sekitar 30.000 atau 50.000. Artinya banyak orang yang kita selamatkan dari anggota kemiskinan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan MUI Banten, perlu dipertimbangkan dalam proyek strategis tersebut yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Banten.

“Ini perlu dipertimbangkan kawan kawan semua untuk melepaskan egoisme untuk membangun empati kepada kawan-kawan kita yang nasibnya kurang beruntung,” sebutnya.

Baca Juga: Berawal dari Menghindari Wajib Militer, Aktor Taiwan Darreng Wang Terungkap Terlibat dalam Percobaan Pembunuhan Sopir Online

Sementara itu, di sini lain, puluhan Perwakilan Masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang Banten yang selama ini terkena dampak Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 bersama sejumlah tokoh nasional telah memprotes proyek ini ke Komnas HAM di Jakarta.

Dimana, selama ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan. ***