POJOKSATU.ID – Belum lama ini sosok Noer Fajrieansyah, suami Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ramai disorot publik.
Bagaimana tidak, dirinya diduga terlibat dalam putaran kasus korupsi impor gula eks Menterei Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Diketahui, total kerugian yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Baca Juga: Ini Dia Negara dengan Waktu Puasa Paling Lama di Dunia, Hampir 23 Jam!
Usut punya usut, suami Menkomdigi yang terlibat skandal ini ternyata memiliki jabatan mentereng di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media solobalapanjawapos.com pada Rabu (5/3/2025).
Dalam artikelnya, Fajrie dikonfirmasi memiliki rekam jejak karier di berbagai perusahaan BUMN.
Di antaranya, dirinya sempat berkiprah di ruang lingkup pertambangan hingga menjabat sebagai komisaris di PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Terlebih, suami Menkomdigi ini juga sempat mengemban amanat dengan masuk ke jajaran Direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, posisinya di PT PPI inilah menjadi dugaan bahwa dirinya diduga terlibat dalam putaran korupsi impor gula.
Baca Juga: Mana yang Benar, Ramadhan atau Ramadan? Simak Penjelasannya
“Noer Fajrieansyah pernah menjabat sebagai Direktur PT PPI sebuah BUMN yang menangani perdagangan dan impor, termasuk impor gula,” jelas dikutip.
“Posisinya kini disorot karena diduga terlibat dalam skandal penyimpangan kebijakan impor gula,” lanjutnya.
Diketahui, dugaan keterlibatan Fajrie dalam kasus korupsi impor gula ini mencuat usai pihak Kejagung memberikan pernyataan kontroversial.
Yang mana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.
Seperti diketahui, pihak Kejagung baru saja menemukan bukti aliran dana korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta.
Berdasarkan informasi dihimpun, dana yang berhasil diamankan para penyidik Kejagung dalam putaran korupsi impor gula ini sebanyak Rp578 miliar.
Kendati demikian, nama eks Mendag rezim Presien Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui tidak terbukti meraup keuntungan.
“Kerugian keuangan negara ini adalah kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tadi,” jelas Abdul.
“Dan yang bersangkutan (tersangka pihak swasta) beriktikad baik untuk mengembalikan,” lanjutnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Baca Juga: 5 Tradisi Paling Unik Tentang Ngabuburit di Berbagai Wilayah Indonesia
Kendati demikian, terkait dugaan bahwa Fajrie terlibat dalam putaran kasus korupsi impor gula ini masih belum diverifikasi oleh pihak Kejagung. ***



