POJOKSATU.id, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan pakar membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Senin (3/3/2025).
Dalam rapat ini anggota Komisi I DPR RI dari PDIP TB Hasanuddin memberi sorotan soal rencana aturan yang mengizinkan TNI dapat mengisi jabatan sipil.
Hasanuddin menjelaskan meski boleh saja dilakukan, harus diterapkan secara selektif. Jika memang harus ditempatkan TNI, haruslah permintaan dari lembaganya dan harus sesuai kemampuannya.
"Boleh saja sebuah jabatan diisi oleh militer ada dalam pasal berapa UU ASN tetapi harus selektif. Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya. Ketiga, juga harus kapabel," kata dia.
Dirinya mencontohkan, bila ada kalangan militer lulusan universitas di bidang pertanian, maka orang tersebut bisa diletakkan di Kementan.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Sarana Rekreasi di Puncak, Cegah Bencana Hidrometeorologi
Namun, jika hanya lulusan Akademi Militer (Akmil), orang yang bersangkutan harus belajar lagi sebelum ditempatkan di jabatan yang menuntut spesifikasi keilmuan khusus.
"Oh, dia lulusan IPB, tempatkan di Kementan. Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf, kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan misalnya di Bulog, ya harus belajar sedikit, mungkin belajar banyak," ucapnya.
Dalam RUU TNI, terdapat rancangan agar perwira TNI dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di luar pos-pos yang selama ini diatur oleh undang-undang.
"Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian, menurut hemat saya, tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).
"Justru menurut saya pribadi, saya takutkan adalah kasihan kepada PNS-nya," tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang disahkan DPR menjadi prolegnas priotitas 2025.
Koalisi menyebut revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
"Pada hari Kamis, 13 Februari 2025 Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI),” katanya.
“Berdasarkan Rancangan Revisi UU TNI 2024 yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi RSK) terdapat beberapa perubahan yang akan mengembalikan peran dan fungsi sosial dan politik TNI seperti pada saat TNI menjadi tulang punggu pemerintahan Orde Baru," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (21/2/2025).***




