POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berencana mudik Lebaran pada tahun 2025.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 13%-14%.
Penurunan harga tiket pesawat ini dimungkinkan berkat kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.
Baca Juga: Update NIP CPNS Tertunda, BKN Katakan Ini dan Utamakan NI PPPK Tahap 1 Guru, Teknis, dan Nakes!
Kebijakan ini mencakup beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pengurangan Biaya Kebandarudaraan
Pemerintah berupaya menekan biaya operasional di bandara, termasuk harga avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah memberikan insentif PPN dengan menanggung sebagian beban pajak. Masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sedangkan 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah.
Insentif PPN ini berlaku untuk penerbangan domestik dengan ketentuan masa pembelian tiket pada 1 Maret - 7 April 2025.
Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan mobilitas masyarakat selama mudik dapat berjalan lebih lancar.
Penurunan harga tiket pesawat ini tentu membawa dampak positif bagi masyarakat, antara lain dapat menghemat biaya perjalanan dan mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain selama Lebaran.
Sehingga peningkatan mobilitas masyarakat selama mudik akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan mudik dengan baik dan memesan tiket pesawat jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.***




