POJOKSATU.ID- Jika seorang muslim yang sedang berpuasa, kemudian lupa makan dan minum, namun beberapa saat tersadar jika dirinya sedang berpuasa, apakah batal?
Tak sengaja dalam konteks ini berarti bahwa seseorang tidak memiliki niat untuk makan atau minum saat berpuasa. Hal ini dapat terjadi karena lupa, tidak sadar, atau tidak memiliki kontrol atas tindakannya.
Menurut hukum Islam, jika seseorang berpuasa tapi tak sengaja makan dan kemudian kembali berpuasa, lberdasarkan pada beberapa dalil, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: Ditabrak Truk Gama Trans, Wanita di Karawang Lumpuh! Keluarga Tuntut Ganti Rugi Sepadan
Berikut ini beberapa dalilinya terkait lupa makan padahal lagi puasa;
Dalil dari Al-Qur'an
"Dan tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan atas kamu kesulitan, tetapi Allah menghendaki untuk membersihkan kamu dan untuk menyempurnakan nikmat-Nya atas kamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Dalil dari Hadits
"Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa, maka tidaklah batal puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun di Hari Pertama Ramadhan 2025, Berikut Harganya
Syarat-Syarat
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar puasa tidak batal:
1. Tidak Sengaja: Makan atau minum harus dilakukan tanpa sengaja.
2. Lupa Makan atau minum harus dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa.
3. Tidak Mengulang Jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut.
Hukum Puasa yang Tak Sengaja Makan:
Jika seseorang berpuasa tapi tak sengaja makan, maka puasanya tidak batal. Namun, harus memenuhi syarat-syarat di atas dan tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut.
Cara Mengganti Puasanya:
Jika seseorang berpuasa tapi tak sengaja makan, maka tidak perlu mengganti puasa tersebut. Namun, jika seseorang merasa bersalah dan ingin mengganti puasa tersebut, maka dapat melakukan puasa tambahan pada hari lain.
Selamat berpuasa bagi seluruh umat muslim***



