POJOKSATU.ID- Kasus pembunuhan ibu dan anak kembali naik ke permukaan, hari ini Polda Jawa Barat, menetapkan tersangka baru yaitu Abi Aulia atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, menyampaikan bahwa berkas perkara Abi sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.
“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” ujarnya, dilansir antara, Jumat (28/2/25).
Diketahui bahwa, Abi Aulia merupakan anak tiri dari tersangka utama yakni Yosep Hidayah yang menjadi dalang dari pembunuhan anak dan ibu tersebut.
Kombes. Pol. Surawan, mengatakan untuk dua orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep) masih dalam proses penyelidikan.
“(Mereka) masih berproses,” jelasnya.
Sebagai informasi diketahui bahwa sebelumnya polisi menetapkan seorang perwira polisi berinisial T karena terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Perkuat Komitmen untuk Kesehatan Masyarakat Melalui Program GARBATERA
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” jelasnya. ***



