POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga kian menarik perhatian publik.

Seperti diektahui, Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan tanpa sebab, dirinya disinyalir kuat telah merugikan kas negara sebanyak Rp193,7 triliun dari hasil oplosan Pertamax.

Baca Juga: Kabar Terkini PPG dan Sertifikasi: InfoGTK, TPG, dan Jadwal Pencairan!

Usut punya usut, Riva Siahaan yang tersandung kasus tersebut ternyata memiliki total harta kekayaan sebesar Rp21,6 miliar.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltimpost.jawapos.com pada Rabu (26/2/2025).

Dalam artikelnya, Riva dikonfirmasi memiliki kekayaan dari berbagai macam aset yang dilaporkannya.

Baca Juga: Murka Dituduh Pelakor, Akui Syuting Adegan Dewasa Bareng Mantan Suami Mom Sterlik, Dewi Perssik : Aku Enggak Pernah Merasa Ganggu Rumah Tangga Orang

Yang mana, informasi ini tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bukan main, dalam LHKPN yang dilaporkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga ini tercatut sebanyak puluhah miliar rupiah.

“Ia memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, sehingga nilai harta bersihnya tercatat mencapai Rp18,9 miliar,” jelas dikutip.

Baca Juga: BERSIAP! Cek Rekening Bulan Maret Bakal Masuk Sampai 15 Juta Untuk Pegawai ASN Berikut!

Diketahui, beberapa aset miliknya ini terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.

Kemudian, Riva juga memiliki lima kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.

Tidak hanya itu, harta bergerak lainnya yang tercantum dalam LHKPN diketahui senilai Rp808 juta.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sempat Bongkar Mafia SPBU di Sukabumi

Terakhir, dirinya juga diketahui memiliki surat berharga senilai Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp8,6 miliar.

Tidak heran, harta kekayaan milik Dirut PT Pertamina Patra Niaga ini ramai disorot publik usai dirinya tersandung kasus korupsi.

Yang mana, dalam praktik ilegal tersebut Riva memiliki andil penting guna merugikan kas negara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Kampung Ambon, Ini Motifnya

Diketahui, modus yang dilakukan Riva tidak lain terkait memanipulasi pengadaan kilang dalam negeri.

Hal ini bertujuan agar pengelola Pertamina dapat melakukan impor dengan kualitas yang lebih rendah.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.

Baca Juga: Usai Dibongkar Kejagung, PT Pertamina Bantah Keras BBM Pertamax Hasil Oplosan Pertalite: Itu Tidak Sesuai

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran,” jelas Abdul yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah,” lanjutnya. ***