POJOKSATU.ID- Menanggapi permintaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk memeriksa keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pelanggaran hukum.

KPK menegaskan bahwa Hasto harus terlebih dahulu melaporkan dugaan tersebut secara resmi sebelum lembaga antirasuah ini dapat mengambil tindakan lebih lanjut.

"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP (tindak pidana) silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, dikutip dari RMOL.id, Jumat, 21 Februari 2025.

Setyo menjelaskan bahwa meskipun laporan telah diterima, KPK tidak dapat serta merta memeriksa keluarga Jokowi. Proses penindaklanjutan akan melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi dan validasi atas laporan yang masuk.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Bournemouth vs Wolves: Tuan Rumah Lebih Diunggulkan!

"Sesuai aturan yang berlaku," kata Setyo.

Permintaan Hasto agar KPK memeriksa keluarga Jokowi disampaikan saat ia digelandang ke tahanan pada Kamis malam, 20 Februari 2025.

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu anggota DPR.

"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terimakasih, merdeka," kata Hasto saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta pencucian uang yang melibatkan Jokowi dan keluarganya telah disampaikan ke KPK pada tahun 2022 dan 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs West Ham: The Gunners Diprediksi Menang 2 Gol Tanpa Balas

Salah satunya berasal dari elemen masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Nurani ’98, yang melaporkan dugaan KKN dan pencucian uang oleh keluarga Jokowi pada 10 Januari 2022. Selain itu, laporan juga diajukan oleh TPDI pada 23 Oktober 2024.

Laporan lain menyoroti dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Selain itu, dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, muncul istilah "blok Medan" yang dikaitkan dengan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, anak dan menantu Jokowi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ***