POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Depok, Jawa Barat (Jabar) tengah ramai diperbincangkan publik.

Seperti diketahui, baru-baru ini Siti Faizah yang menjabat sebagai Kepsek SMAN 6 Depok telah dipecat dari jabatannya.

Yang mana, pemberhentian jabatan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pasca Penangkapan Pecatan Polisi Aske Mabel, Satgas Operasi Damai Cartenz Selidiki Suplai Amunisi ke KKB

Bukan tanpa sebab, Dedi Mulyadi bertindak demikian lantaran adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari program study tour yang diselenggarakan pihak sekolah.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarjabar.com pada Jumat (21/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, Dedi menuturkan akan menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di ruang lingkup SMAN 6 Depok.

Baca Juga: Sosok Siti Faizah, Kepsek SMAN 6 Depok Dicopot Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Gegara Study Tour

“Nah ini salah satu bagian yang akan kita benahi, dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur,” jelasnya.

“Untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” lanjut Gubernur Jabar.

Perlu diketahui, dugaan ini terdengar oleh Dedi lantaran adanya keluhan dari para wali murid SMAN 6 Depok.

Baca Juga: Empat Kali Ditangkap Kasus Serupa, Fariz RM Akui Pakai Narkoba karena Masalah Keluarga

Di mana, para orang tua murid ini mengeluhkan biaya yang dikenakan pihak sekolah dalam program study tour.

Seperti diketahui, SMAN 6 Depok baru saja menggelar study tour ke luar provinsi sejak 17-24 (2/2025).

Bukan main, para murid yang andil dalam program tersebut diketahui mencapai kurang lebih 347 orang.

Baca Juga: Kronologi Kasus Siti Faizah, Kepsek SMAN 6 Depok Dipecat Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi

Oleh karena itu, Gubernur Jabar terpilih mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

Terlebih, pihak Kepsek SMAN 6 Depok tidak mengindahkan surat edaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Yang mana, dalam surat tersebut diketahui bahwa pihak sekolah dilarang untuk bepergian ke luar provinsi. ***