POJOKSATU.id, JAKARTA -- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.
Zarof Ricar dituntut membuka secara terang benderang kasus dugaan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, tahun 2024 di tingkat kasasi.
Selain itu, Zarof dituntut membuka dugaan gratifikasi yang diterimanya selama periode 2012–2022 saat bertugas di Mahkamah Agung yang ditaksir Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, Rabu (19/2/2025) menyebutkan, Zarof yang seharusnya mengambil inisiatif untuk menjelaskan dan membuktikan sumber uang yang diterimanya sebagai makelar kasus di MA dalam persidangan, bukan menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuktikannya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pasutri Asal Sleman Tewas dalam Mobil di Magelang, Diduga Gegara Keracunan AC
"Yang perlu membuktikan asal usul uang itu tentu Zarof," kata Dedi.
Dedi mengatakan, apabila Zarof tidak dapat menjelaskannya, dan tidak ada rasionalilasi sumber uang, maka kuat dugaan uang dan emas yang disita merupakan hasil korupsi.
"Karena Zarof merupakan penyelenggara negara," kata Dedi.
Kondisi berbeda apabila kasus tersebut menimpa masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan apa pun di instansi hukum.
Maka, Kejaksaan perlu membuktikannya secara detil dan transparan dugaan suap yang diterimanya.
"Berbeda jika Zarof sebagai sipil, maka Kejaksaan yang perlu membuktikan," tutup Dedi.
Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pasutri Asal Sleman Tewas dalam Mobil di Magelang, Diduga Gegara Keracunan AC
Zarof Ricar juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Sebelumnya, penasihat hukum Zarof, Erick Paat, mengatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut menjadi kabur.
"Kami meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Erick dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara 2012-2022.***




