POJOKSATU.ID- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara atas viralnya kasus penggerebekan dua remaja yang sedang beradegan mesum berujung perkawinan anak di Lampung.

Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengaku prihatin atas pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja.

"Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah," tutur Titi dalam keterangannya, 17 Februari 2025 seperti dikutip.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perkawinan pada anak di bawah umur menimbulkan banyak dampak negatif, termasuk terancamnya kesempatan untuk tetap sekolah.

Baca Juga: Karambol Madinah

"Di satu sisi, kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan korban," tambahnya.

Mengutip data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018, anak perempuan yang menikah di usia kurang dari 18 tahun dapat meningkatkan risiko putus sekolah.

"Hal ini dapat menghambat perkembangan karier mereka di masa depan."

Tak berhenti di situ, mereka juga cenderung tidak bekerja di sektor formal serta memiliki pendapatan per jam jauh lebih rendah dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia 18 tahun atau lebih.

Lebih lanjut, pernikahan paksa pada remaja juga bisa berdampak pada psikologis yang serius, seperti kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka panjang.

Baca Juga: Unsur Penipuan Dinilai Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Vonis Bebas

Sementara terkait kasus ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk memastikan kondisi korban.

Termasuk apakah korban tetap bisa melanjutkan pendidikan serta bekerjasama dengan pihak sekolah.

“Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah bagaimana pemenuhan hak anak tetap dijamin setelah kejadian ini, seperti hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan (terutama kesehatan reproduksi dan akses terhadap informasi), serta pengawasan dari keluarga," tandasnya.

Titi juga mengingatkan bahwa pemaksaan perkawinan merupakan bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat dipidana.

Baca Juga: USAID Di tutup Trump, Indonesia Terdampak. Pakar Sebut Bisa Menghambat Riset

Titi Eko lantas mengapresiasi gerak cepat Polres Lampung Timur yang berhasil menangkap pelaku penyebaran video korban dan meminta masyarakat tidak menyebarkanluaskan video tersebut lebih lanjut mengingat trauma panjang pada korban dan mencegah stigma.

Bahkan, faktor ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus menjadi perhatian para orang tua.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap F (25), individu yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berbuat asusila di Lampung Timur.

Dalam keterangannya, F mengklaim bahwa video itu disebarkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pamong desa. Saat ini, pasangan pelajar yang muncul dalam video telah dinikahkan secara agama.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, dikutip dari RMOLLampung, Minggu, 16 Februari 2025.

Baca Juga: Viral! Sepasang ASN di Pekanbaru Diduga Selingkuh, Keduanya Diciduk Usai Ngaku Tugas Dinas ke Luar Kota

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap F dan dua rekannya yang berstatus saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video juga akan dimintai keterangan.

"Kami terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar," kata Yuni.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menegaskan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan adanya pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga kedua pelajar tersebut.

"Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan," ujar Stefanus.***