POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto sebaiknya minta penjelasan detail dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah terkait kasus di Kementerian ESDM.

Prabowo perlu penjelasan terkait motif di balik operasi penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejagung di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025).

Kejadian ini berujung penonaktifan secara kilat terhadap Achmad Muchtasyar (Ucang) sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang patut dipertanyakan.

Baca Juga: Sosok Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi Terpilih 2024, Catat Rekor Bupati Termuda 31 Tahun

“Karena Achmad Muchtasyar belum sebulan menjabat sebagai Dirjen Migas. Jika dia setelah 4 hari dilantik sebagai Dirjen Migas tepatnya tanggal 20 Januari 2025 telah menandatangani surat soal pembatasan penjualan LPG 3 kg itu hanyalah penegasan untuk menyelamatkan tekanan beban subsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran dinikmati masyarakat tidak mampu," kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (16/2/2025).

Dari informasi yang diterimanya, kata dia, Direksi PT Pertamina Patra Niaga diduga secara terencana malah membatasi volume disribusi LPG 3 kg sampai dengan 50 persen dari biasanya.

Dan baru tanggal 28 Januari 2025 mulai melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut ke bawah, padahal sudah menerima pemberitahuan dari Ditjen Migas sejak 20 Januari 2025.

“Penjelasan Jaksa Agung penting diungkap ke publik agar tidak muncul spekulasi negatif bahwa operasi penggeledahan itu disinyalir telah ditumpangi oleh mafia Migas hanya untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar dari posisi Dirjen Migas,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Panduan Lengkap SNPMB 2025 Jalur Seleksi, Kuota, Tahapan, Ketenttuan Pilihan Program Studi, Beasiswa, MASIH ADA WAKTU

Menurut Yusri, hal itu penting agar jangan sampai muncul persepsi negatif di kalangan dunia usaha industri Migas, yang bisa mengganggu program peningkatan lifting nasional bahwa penggeledahan itu bukan murni untuk pengungkapan soal dugaan permainan impor BBM dan Minyak Mentah yang sedang diselidiki sesuai Sprindik Pidsus Kejagung.

Namun telah ditumpangi soal kekacauan distribusi LPG 3 kg akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri.

“Ingat, tidak ada visi dan misi Menteri dalam menjalankan kebijkannya di Kementerian, yang ada hanya visi dan misi Presiden. Begitu juga di kementerian tidak ada visi dan misi Dirjen Migas, yang ada visi dan misi Menteri berdasarkan visi dan misi Presiden,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, biang keroknya semuanya ini akibat lifting minyak nasional yang merosot terus. Sebab saat ini produksinya hanya 585.000 barel per hari.

Baca Juga: Santri Penghafal 10 Juz Alquran Bisa Mendapatkan Beasiswa PBSB, Simak Apa Saja yang Harus Dipersiapkan

Sementara konsumsi BBM nasional saat ini sudah mencapai 1,5 juta barel perhari. Hal yang sama terjadi untuk subdidi LPG 3 kg. Dalam 5 tahun terakhir pemerintah telah menghabiskan dana sebesar Rp 355,3 triliun.

“Belum lagi puluhan miliar dolar Amerika telah digunakan oleh Pertamina dalam bentuk global bond untuk mengakuisisi Participating Interest (PI) blok migas di 13 negara. Ironisnya produksi Migasnya hanya sekitar 153.000 barel perhari. Itupun, untuk mendapatkan hasil produksinya, Pertamina Kilang International harus melalui proses tender, jadi untuk apa melakukan akuisisi itu," ungkap Yusri.

Dijelaskan Yusri, begitu juga soal tata kelola penjualan Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik Production Sharing Contract (PSC) skema Cost Recovery atau Gross Split, mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas Nomor PTK-065/SKKMA0000/2017/SO tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan MMKBN kepada KKKS.

“Memang dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas utama menawarkan MMKBN ke Pertamina Kilang, namun lagi-lagi lantaran hubungan bisnis to bisnis antara KKKS dengan Pertamina Kilang tetap saja harus melalui pertimbangan keekonomian harga minyak mentah ICP + Premium," ujarnya.

"Ini tentu berdampak pada margin kilang dan Delivery Date Range (DDR) serta kesesuaian jenis minyak mentah dengan perencanaan produk kilang yang didasari linier program GRTMPS atau GRIMS, yang dibuat oleh bagian perencanaan kilang menjadikan tidak semua minyak mentah dalam negeri bisa dipasok ke kilang Pertamina,” ulas Yusri.***