POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus oknum Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kabid DPMPTSP) Minahasa Utara (Minut).

Seperti diketahui, sosok Jefry Rondonuwu selaku Kabid DPMPTSP Minut ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Dikarenakan, dirinya disebut telah melakukan tindak pidana berupa pelecehan terhadap seorang wanita MR (43).

Baca Juga: Belum Dapat Petunjuk Terkait Sosok Raja Kecil. Bahlil : Aku Dzikir Dululah, Biar Ketahuan

Hal ini terbukti usai beredar sebuah video yang memeperlihatkan Jefry Rondonuwu berupaya lecehkan korban terapis spa.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @neVerAl0nely pada Jumat (14/2/2025).

Dalam unggahannya, Jefry dikonfirmasi melakukan tindak pidana berupa pelecehan terhadap seorang terapis spa.

Baca Juga: Berkah Dermawan

“Yang lagi rame Kabid DPM-PTSP paksa berhubungan badan dengan karyawan spa,” jelas di-caption.

Diketahui, kasus ini mencuat usai beredar sebuah video yang memperlihatkan tindakan bengis Kabid DPMPTSP Minut.

Dikarenakan, dalam rekaman tersebut tampak jelas sosok Jefry tengah berupaya rudapaksa seorang terapis spa.

Baca Juga: USIR Malayasia, Skuad Bulu Tangkis Indonesia Bawa Hong Kong ke PEREMPAT FINAL, Ini yang Akan Jadi LAWAN Indonesia BERIKUTNYA

Alih-alih demikian, video tindak asusila yang beredar ini justru dibantah langsung oleh Kabid DPMPTSP Minut.

Di mana, hal ini dibantah Jefry usai dirinya telah dilaporkan oleh korban yang tidak terima dilecehkan.

Bukan main, korban yang melaporkan kasus pelecehan tersebut ke pihak kepolisian justru diserang balik.

Baca Juga: Baru 5 Menit SUDAH JEBOL, Timnas U20 Indonesia TAKLUK 3-0 dari Iran, Jadi Penghuni Klasemen PALING BAWAH di Grup C Piala Asia U-20 2025

Yang mana, terapis spa itu diketahui dilaporkan kembali oleh Jefry atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Oknum berinisial JR, yang melaporkan balik MR (43) ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

“Laporan ini muncul setelah video yang diduga menunjukkan pelecehan oleh JR terhadap MR beredar di media sosial,” lanjutnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Valentine: Antara Legenda Romawi dan Kisah Kasih Santo Valentinus!

Hal ini turut ditanggapi oleh kuasa hukum korban, Yeremia Tangkere terkait kasus yang menimpa kliennya.

Yeremia menuturkan bahwa laporan balik yang dilakukan oleh Jefry tidak akan berpengaruh signifikan di mata hukum.

Sebab, pihak Yeremia memiliki bukti tidak terbantahkan terkait kasus upaya pelecehan hingga rudapaksa yang dilakukan Jefry.

Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Kebayoran Lama

“Yeremia menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat termasuk video yang menunjukkan tindakan pelecehan,” pungkasnya.

“MR, yang merekam video sebagai bukti, mengklaim dirinya adalah korban. Itu sudah masuk salah satu unsur tindak pidana kekerasan seksual,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Yeremia juga mengungkapkan liciknya langkah yang diambil Jefry dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Tangisnya Pecah usai Vadel Badjideh Tersangka, Nikita Mirzani : Terima kasih Laura karena Mau Jujur, Sayang

Kuasa hukum korban ini menjelaskan bahwa laporan balik yang dilakukan Jefry tidak serta-merta berupaya melawan.

Melainkan, oknum Kabid DPMPTSP Minut ini melaporkan balik korban tidak lain hanya untuk pengalihan isu semata.

Sebab, dirinya diketahui tengah dalam penyelidikan pihak berwajib terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kliennya di ruang lingkup DPMPTSP Minut.

Baca Juga: 6 Langkah Mengecek Progres Penetapan NI PPPK 2025 Secara Mandiri Langsung Masuk Email, Ciri-Ciri SK Segera Terbit

“Laporan balik ini sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah sebenarnya,” pungkansya.

“Karena JR sedang diselidiki terkait laporan pelecehan dan percobaan pemerkosaan oleh kliennya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kasus yang telah mencoreng nama baik instansi pemerintah ini telah mencapai titik akhir kesimpulan.

Baca Juga: Sebelum Vadel Badjideh Tersangka, Razman Nasution Ingatkan Kliennya Keterangan Lolly yang Berbeda Sangat Berbahaya

Yang mana, sosok Jefry berakhir dicopot dari jabatannya sebagai Kabid DPMPTSP Minut lantaran telah tersandung skandal pelecehan.

“Ya, benar, beliau telah dinonaktifkan sementara,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk.

Katuuk juga menambahkan bahwa posisi Jefry yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid DPMPTSP Minut ini telah digantikan. ***