POJOKSATU.ID - Jika masyarakat tidak mendapatkan subsidi LPG 3 kg, maka harga sebenarnya mencapai Rp42.750 per tabung.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan dengan adanya subsidi dari pemerintah, maka masyarakat membeli dengan harga sekitar Rp20 ribuan.
"(Subsidi) LPG 3 kg ini sangat besar, harga sesungguhnya satu tabung adalah Rp42.750," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Lolly Akan Tampil Tanpa Hijab, Nikita Mirzani Ungkap Perubahan Fisik Anaknya Selama Diurus Keluarga
Namun, Suahasil menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar harga penuh tersebut.
Berkat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), harga gas melon di tingkat eceran hanya Rp12.750 per tabung.
Besarnya Subsidi LPG 3 Kg
Dijelaskan Suahasil bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp30 ribu per tabung atau sekitar 70 persen dari harga aslinya.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap AKBP Bintoro Menolak Dipecat Tak Hormat Polri, Kariernya Cukup Bagus
"Realisasi belanja subsidi LPG 3 kg di 2024 adalah Rp80,2 triliun. Cukup besar kalau kita lihat, dibandingkan yang lain (BBM hingga pupuk)," jelas Suahasil.
Menurutnya, subsidi ini dinikmati oleh sekitar 40,3 juta pelanggan, yang mayoritas adalah rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Subsidi LPG, BBM, dan listrik sendiri masuk dalam kelompok belanja perlindungan sosial (perlinsos), yang naik dari Rp436,2 triliun di 2023 menjadi Rp455,9 triliun pada 2024.
Baca Juga: Polri dan Lembaga Penegak Hukum yang Bebas dari Pemangkasan Anggaran 2025
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Baca Juga: Terbukti Penyuka Sesama Jenis, eks Wadirkrimsus Polda Sumut AKBP DK Dipecat Sebagai Anggota Polri
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," jelas Dasco.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 10 sampai 23 Feb 2025, Bersiap Taat Arus Lalu Lintas!
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan gas melon yang menyulitkan masyarakat mendapatkan akses ke LPG subsidi. ***




