POJOKSATU.ID - Pernikahan adalah momen sakral yang membutuhkan persiapan matang, termasuk pemahaman akan persyaratan administrasi yang berlaku.
Berdasarkan pengumuman dari akun Instagram @bimasislam, terdapat informasi terbaru mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran nikah yang akan berlaku pada tahun 2025.
Informasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Prioritaskan! Ketahui Terdapat 7 Kendaraan yang Harus Didahulukan di Jalan Raya!
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) atau secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pelaksanaan nikah.
Batas waktu pendaftaran adalah 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Jika kurang dari 10 hari, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi alasan keterlambatan.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 10 sampai 23 Feb 2025, Bersiap Taat Arus Lalu Lintas!
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
7. Persetujuan calon pengantin.
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
Baca Juga: Kemensos Lirik Bekasi untuk Lokasi Sekolah Rakyat: Wujudkan Mimpi Pendidikan Gratis Berkualitas
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI.
11. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup.
13. Akta kematian bagi duda/janda cerai mati.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Selesai Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag Angkatan Pertama?
Pelaksanaan Akad Nikah:
Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/Penghulu, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Bimbingan Perkawinan:
Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau mengunjungi akun Instagram @bimasislam.
Dengan memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan baik, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar dan khidmat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon pengantin!***




