POJOKSATU.ID – Inilah tampang AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polresto Jakarta Selatan (Jaksel).

Seperti diketahui, kasus AKBP Bintoro belum lama ini menarik perhatian publik lantaran telah melakukan tindak pidana.

Yang mana, dirinya terbukti melakukan tindak gratifikasi dengan cara peras salah seorang tersangka kasus pembunuhan sebanyak kurang lebih Rp100 juta.

Baca Juga: Hijaukan Bumi, Sejahterakan Petani: Program BRI Menanam di Tanjung Prepat Serap 2.987 Kg CO₂e dan Dorong Ekonomi Lokal

Oleh karena itu, akibat tindakan ilegal tersebut AKBP Bintoro terpaksa dipecat dengan cara tidak hormat.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Minggu (9/2/2025).

Dalam unggahannya, Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut menanggapi kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi Perum Bulog, Libatkan Unsur TNI dan Polri, Ini Daftar Jabatan Direksi Perum Bulog Terbaru

Anam menuturkan bahwa Bintoro terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sebanyak Rp100 juta.

Hal ini disampaikan Anam usai beredar isu yang menyatakan bahwa Bintoro menerima puluhan miliar lebih dalam kasus serupa.

“Kurang lebih ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik, bukan yang awal Rp20 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Siapa Ma’wa Nailul Izzah? Anak Kyai di Madiun yang Disebut Pelakor Ternyata Pemilik Ponpes Al Ikhlas Karasan

“Rp17 miliar, macam-macam, ya angkanya engga seperti angka itu, ya Rp100 juta lebih lah,” lanjut Anam.

Namun, nominal tersebut masih bersifat dugaan usai Bintoro menjalani proses sidang pengadilan.

Kendati demikian, terkait jumlah pasti dana yang diperas eks Kasat Reskrim tersebut akan terbukti setelah pelaku menjalankan sidang lebih lanjut.

Baca Juga: VIRAL Remaja 16 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Ungkap Bertahun-tahun DITELANTARKAN, Demi Uang Saku Dagang Gorengan Sebelum Pergi Sekolah

“Apakah itu angka yang benar ataukah tidak, itu bisa diklarifikasi kembali angka yang muncul di sidang kayak begitu, mana yang benar,” jelasnya.

“Sayangnya pihak yang ngasih dan sebagainya enggak datang, kalau datang kan bisa dikonfirmasi," lanjutnya.

Tidak hanya itu, dalam proses pengadilan yang akan digelar nantinya juga akan mengungkap aliran dana tersebut. ***