POJOKSATU.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka inisial JS (25) terkait kasus sindikat penipuan atau DeepFake menggunakan kecerdasan buatan (AI).
JS ditangkap setelah menipu mengatasnamakan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Adji mengungkap peran JS yang diduga menyebarkan video DeepFake dan menipu masyarakat.
"Tersangka menggunakan modus operandi dengan mengunggah dan menyebarluaskan video di platform media sosial Instagram," terang Bayu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Nah Lho! GEGARA Tolak Pagar Laut di Pesisir Manado, Nelayan Ini Malah Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui kasus DeepFake saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.
DeepFake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
"(Tersangka) memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani," tambah Bayu.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Korban Penganiayaan, Warga Lapor Kades Pasirmulya Adnan Maulana ke Pihak Kepolisian
Dituturkan Bayu, jika modus yang dilakukan tersangka yang sengaja mengedit wajah palsu dari Prabowo itu dengan menawarkan bantuan kepada masyarakat.
"Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," tandasnya.
Selain Prabowo, ternyata ada juga modus yang dilakukan tersangka dalam menyebarkan video DeepFake dengan mencatut nama sejumlah pejabat istana.
Baca Juga: XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Selama Perayaan Cap Go Meh 2025, Diprediksi Naik 40%
Lantas, bagaimana pengungkapan kasus DeepFake yang diungkap Bareskrip Polri itu? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Sebar Video DeepFake ke Sosial Media
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengatakan tersangka JS mendapatkan wajah-wajah para pejabat istana dalam video DeepFake itu dari akun media sosial (medsos) Instagram.
Kemudian, tersangka menyebarkan editan DeepFake itu melalui akun yang ia buat sendiri, yakni di akun Instagram @indoberbagi2025.
"Tersangka JS memperoleh video dengan cara mengunduh postingan video DeepFake yang terdapat di akun Instagram milik orang lain dengan proses pencarian dengan menggunakan kata kunci yaitu 'Prabowo Giveaway'," terang Bayu.
Baca Juga: Usai Viral Aniaya Warga saat Serobot Tanah, Oknum Kades Pasirmulya Adnan Maulana Beri Klarifikasi!
"Dan setelah mendapatkan video tersebut tersangka mengunggah ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers kurang lebih 9.399," lanjutnya.
2. Cantumkan Nomor WhatsApp
Dijelaskan Bayu, tersangka JS mencantumkan nomor WhatsApp di akun Instagram tersebut.
Akhirnya masyarakat tertarik dan diharuskan membayar administrasi untuk mendapatkan bantuan palsu yang telah dijanjikan dalam video terkait.
"Yang dalam video diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dihubungi dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," ujarnya.
"Setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Korban atau masyarakat yang telah membayar administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan itu tidak pernah ada," tambahnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap satu tersangka pelaku sebagai pembuat video berinisial AMA (29).
3. Edit Wajah Palsu Prabowo-Gibran
Dalam kesempatan berbeda, polisi mengungkap tersangka AMA menggunakan kecerdasan buatan atau AI untuk memanipulasi video bergambarkan Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka sert Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Tampang Adnan Maulana, Oknum Kades Pasirmulya di Karawang Viral Serobot Tanah Hingga Aniaya Warga
"Tersangka AMA membuat video yang memanfaatkan teknologi deepfake mengatasnamakan pejabat negara dalam bentuk video DeepFake," ucap Bayu selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
"Dengan isi konten penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Tersangka membuat dan menyebarluaskan video deepfake di berbagai platform media sosial," lanjutnya.
4. Kerugian Capai Rp30 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkap tersangka AMA berdomisili di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Suami Iris Wullur Diduga Selingkuh Padahal Spek Bidadari, Petunjuk Identitas Tersebar di Twitter
"Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung," ungkapnya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
Di sisi lain, total kerugian korban video dalam kasus DeepFake itu mencapai Rp 30 juta dalam 4 bulan terakhir.
"Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir," terang Bayu.
Baca Juga: A Business Proposal Indonesia mendapatkan rating di IMDb cuma 2/10, Ditambah Sepi Penonton?
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.
Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya. ***




