POJOKSATU.id - Setidaknya ada 5 fakta terkait kasus penyelundupan barang senilai Rp480 miliar yang diungkap Menkopolhukam Budi Gunawan.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut merupakan hasil kerja desk penyelundupan di awal 2025 yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Budi Gunawan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap entitas kelompok dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Sekaligus pendalaman 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal," tegas Budi, pada konferensi pers di Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

Baca Juga: Penyelundupan Rp480 Miliar Dibongkar, Budi Gunawan Pastikan 18 Perusahaan dan 35 Kelompok 'Digarap'

Berikut ini 5 fakta kasus penyelundupan barang senilai Rp480 miliar tersebut:

1. Total Nilai Penyelamatan Rp4,1 Triliun

Budi menerangkan, bila ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total nilai penyelamatan dari barang selundupan yang berhasil digagalkan mencapai Rp4,1 triliun.

Pada 2024, Budi juga menyebutkan nilai penyelamatan dari barang selundupan mencapai Rp9,66 triliun.

Baca Juga: DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Targetkan Generasi Sehat dan Berkualitas

"Maka dalam 100 hari pertama, desk mengungkapkan setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp4,1 triliun dari Rp9,66 triliun nilai penyelundupan dalam 1 tahun (selama 2024)," terang Budi.


2. Tekstil sampai Gading Gajah

Temuan barang selundupan itu beragam. mulai dari tekstil, tembakau, minuman keras, dan aksesoris, besi, baja, elektronik, kosmetik, gading gajah, dan kayu rotan.

"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.

3. Keseriusan Presiden Prabowo

Budi mengatakan, hasil temuan desk penyelundupan ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto menindak tegas pelaku penyelundupan.

Tujuan pengusutan kasus penyelundupan itu demi menjaga kestabilan ekonomi juga untuk melindungi konsumen dari barang bahaya atau palsu.

Serta bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri dan UMKM.

"Mohon dukungan masyarakat dalam upaya pemerintah memberantas barang penyelundupan agar negara tidak dibanjiri barang selundupan ilegal," tutur Budi.

Baca Juga: PDSS Carut Marut, TIDAK BISA DIPERPANJANG, Apakah SNBP Tetap Berjalan Sesuai Jadwal? Begini Informasi SNBP 2025, Coba Dicek Daya Tampung di PTN

"Sehingga industri negeri terlindungi dan memiliki daya saing baik di pasar domestik dan internasional," sambungnya.


4. 351 Pelabuhan Tikus

Dari pengungkapan ini, juga berhasil ditemukan sebanyak 351 pelabuhan tikus yang digunakan sebagai pintu masuk penyelundupan.

Pelabuhan tikus paling banyak berada di wilayah Timur Pulau Sumatera.

Oleh sebab itu, pihaknya kemudian menerjunkan satgas khusus untuk mengawasi lokasi tersebut.

Baca Juga: Viral! Ratusan Pelajar di Papua Turun Ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Bukan Makan Bergizi Gratis. Begini Kata Mendikdasmen

"Satgas laut itu khusus maksimal memantau yang di wilayah Sumatera bagian timur karena memang ini yang paling padat lalu lintas lautnya begitu," kata dia.

"Di sini disebut dengan jalur tikus, kalau dari pemetaan jumlah lebih 300 lebih (jalur tikus)," sambung Budi.

 

5. Pura-pura Diekspor

Sementara, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, selain pelabuhan tikus, jalur perbatasan darat juga diduga kerap digunakan untuk penyelundupan.

"Jalurnya kalau dari sisi impor bisa menggunakan kapal kayu, modus-modus yang tidak resmi atau melalui perbatasan darat," terang Sri Mulyani.

Sementara modus penyeludupan dilakukan dengan cara berpura-pura diekspor, namun ternyata kembali lagi ke dalam negeri.

"Atau juga modus yang lain adalah barang tersebut dikaroseling dalam artian dia pura-pura di ekspor, tapi kemudian kembali lagi ke dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Sita Lahan Bandung Zoo, Pemkot Jamin Karyawan Tak Kena PHK

Diketahui pula bahwa para pelaku selalu menggunakan perahu high speed atau kecepatan di atas 70 knot.

Karena itu, Kemenkopolhukam dan Kemenhub menginstruksikan pembatasan kecepatan dan implementasi enforcement kapal.

"Modus tadi telah dilaporkan oleh semua kementerian/lembaga dan kita juga sepakat enggak ada satu kementerian yang bisa menangani sendiri," tandas Sri Mulyani.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS