POJOKSATU.id — Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini resmi dibentuk setelah pengesahan revisi UU BUMN.

Proses ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

Erick menekankan bahwa revisi UU BUMN yang telah dibahas sejak 2023 memiliki berbagai poin krusial.

Salah satunya adalah pembentukan BPI Danantara yang berperan penting dalam pengelolaan operasional BUMN dan pengelolaan dividen.

"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi," ungkapnya saat Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga: Lagi Ramai, Apa Itu DANANTARA? Optimalkan Aset Negara, Bisa Jadi Superholding BUMN, Target Deviden Rp 90 Triliun

Erick menjelaskan bahwa pendirian Danantara merupakan bagian dari langkah transformasi BUMN yang strategis untuk mendukung visi Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.

Sekedar informasi, Danantara merupakan badan pengelola investasi yang akan mengelola aset BUMN, sedangkan BUMN adalah badan usaha milik negara.

Danantara dirancang sebagai superholding yang akan mengelola sejumlah BUMN dan kekayaan negara lainnya.

Danantara akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Erick optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya, dapat terwujud pondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan bagi generasi masa depan.

Baca Juga: Menteri BUMN dan PNM Bersinergi dengan BPOM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM

Selain itu, Erick juga memaparkan beberapa poin penting lainnya dari revisi UU BUMN, yang mencakup penegasan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta peraturan yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk terlibat dalam BUMN.

Dia juga menyoroti kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN, termasuk jabatan direksi dan dewan komisaris.

Baca Juga: Kinerja Cemerlang BUMN: Pendapatan Negara dari Dividen Meningkat Jadi Rp 85,5 Triliun, Target Rp 90 Triliun di 2025!

Selain itu, status kekayaan BUMN kini dipisahkan sebagai kekayaan negara untuk meningkatkan kelincahan dalam melaksanakan aksi korporasi.

Erick menambahkan bahwa perubahan-perubahan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh Presiden RI.

Menurutnya, pemerintah melihat BUMN sebagai aset strategis yang sangat vital bagi pembangunan ekonomi nasional, sehingga BUMN perlu terus diubah menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

"Selain itu, BUMN harus mengimplementasikan tata kelola yang baik, mengembangkan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas, serta melakukan inovasi dan akselerasi untuk meningkatkan produktivitas," ujar Erick.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003, yang telah resmi disahkan menjadi UU. ***