POJOKSATU.id, JAKARTA-- Seorang anggota TNI dari satuan Kostrad melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025.
Setelah diusut Denpom ternyata Anggota TNI AD berinisial Pratu TS ini membunuh pacar
wanitanya berinisial N (26) di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Jumat (31/1/2025) menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap Pratu TS.
Anggota TNI AD Kesatuan Yonif 318 ini dicari-cari oleh kesatuannya karena meninggalkan kesatuan tanpa izin (desersi).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pengecekan Pangkalan Terus Dilakukan
Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itulah diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan wanita N.
"Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Pratu TS) di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Kemudian pihak satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara).
Setelah itu benar ditemukan jenazah wanita di lokasi.
"Setelah benar ditemukan korban di TKP, maka segera dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.***




