POJOKSATU.ID – Inilah tampang Putra Akbar, pelaku tindak pidana di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, sosok Putra Akbar dituding menjadi penyebab kecelakaan maut hingga memakan korban jiwa.

Yang mana, salah satu juru parkir dinyatakan tewas mengenaskan usai ditabrak pelaku saat mengemudikan sebuah mobil.

Baca Juga: Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Terdampak Penghematan Anggaran Presiden Prabowo

Bukan main, Putra Akbar yang menjadi penyebab kecelakaan ini terjadi ternyata masih menyandang status mahasiswa.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @AntonMaulana pada Selasa (28/1/2025).

Dalam unggahannya, Putra dikonfirmasi menjadi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan beruntun.

Baca Juga: UPDATE Thailand Masters 2025, Indonesia Tampil Beringas, Ganda Putra Gemilang, Ganda Putri Mendominasi, Tunggal Putra Impresif

“Mobil sedan Hyundai Avega merah yang dikemudikan Putra Akbar ternyata seorang mahasiswa,” jelas dikutip.

Tidak heran, kasus ini ramai disorot publik lantaran tindak arogan yang telah dilakukan oleh Putra.

Sebab, dirinya dituding bertindak demikian tidak lain dikarenakan ugal-ugalan saat mengemudikan mobil.

Baca Juga: Axiata-Sinar Mas Tandatangani 2 Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia dan Malaysia

Alhasil, tindakan yang dilakukan Putra ini mengakibatkan salah seorang meninggal dunia usai ditabrak.

Di mana, korban tersebut bernama Ade Supriatna yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas yang mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Kecelakaan Maut Terjadi di Sumedang, Satu Korban Dinyatakan Tewas Mengenaskan

Rogers menuturkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

“Kejadian kecelakaan mengakibatkan korban jiwa Ade Supriatna juru parkir yang dibawa ke Rumah Sakit AMC,” ucap Rogers yang dikutip dari portal Pojoksatu.id. ***