POJOKSATU.ID – Inilah tampang Muh Jibril (18) pelaku penganiayaan seorang wanita di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsesl).
Yang mana, korban penikaman Jibril ini tidak lain kekasihnya sendiri, yakni Putri Indah Sari (19).
Seperti diketahui, Putri Indah Sari dinyatakan meninggal dunia usai ditikam Jibril hingga 79 kali di persawahan.
Bukan tanpa sebab, Jibril yang tega menganiaya kekasihnya ini lantaran tidak mau bertanggung jawab perihal kehamilan korban.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Kamis (23/1/2025) yang mengungkap kasus tersebut.
Dalam artikelnya, Jibril dikonfirmasi sebagai pelaku penikaman sang kekasih hingga tewas mengenaskan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak terkait kebenaran kasus tersebut.
“Pelaku bernama Muh Jibril usia 18 tahun, pekerjaan wiraswasta. Berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Bangkala,” ucapnya.
Lebih lanjut kasus ini bermula ketika korban saat itu mengadu ke keluarganya terkait anak yang dikandungnya.
Mengetahui hal ini, pihak keluarga korban sontak berkunjung ke kediaman kekasih putrinya pada Senin (20/1/2025).
Kendati demikian, Jibril yang mengetahui kedatangan orang tua kekasihnya ini justru tidak terima.
Dikarenakan, kedatangan orang tua korban ke rumahnya ini membuatnya sakit hati usai diminta untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Masih Berseragam Dinas, ASN Kedapatan Nyawer sambil Joget Viral di Media Sosial, DPRD Kritik Keras
Diketahui, orang tua korban berkunjung ke kediaman pelaku bersama dengan atasan tempat sepasang kekasih tersebut bekerja.
Sebab, sepasang kekasih ini diketahui menjalin asmara lantaran sering kali bertemu di tempat kerja.
Reonald menuturkan motif pembunuhan yang dilakukan Jibril lantaran sakit hati usai orang tua korban meminta dirinya bertanggung jawab.
Baca Juga: Tampil Full Team Lawan Persikota, Nil Maizar Optimis Skuat PSMS Raih Tiga Poin di Tangerang
“Motif (pembunuhan) sakit hati. Di mana satu hari sebelumnya, keluarga korban bersama atasan tempat bekerja mendatangi rumah pelaku,” ucapnya.
Alhasil, Jibril yang tidak terima dengan tuntutan keluarga kekasihnya ini sontak melancarkan serangan pada keesokan harinya.
Yang mana, dirinya menganiaya Putri dengan senjata tajam (sajam) hingga merenggut nyawa korban beserta janinnya.
Baca Juga: Herman Khaeron Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Ini Alasannya
Namun, kini Jibril telah diamankan oleh aparat kepolisian hingga terancam penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun,” jelasnya. ***



