POJOKSATU.ID - Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus bos skincare, Mira Hayati.

Dikarenakan, sosok bos skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan ini baru saja ditangkap oleh aparat kepolisian.

Sebab, dirinya terbukti mengedarkan produk skincare yang mengandung zat-zat berbahaya seperti merkuri.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 18.742 Tiket Kereta untuk Libur Isra Miraj dan Imlek

Di mana, produk skincare milik Mira Hayati yang terbukti mengandung merkuri ini tidak lain, yakni MH Cosmetics.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram resmi MH Cosmetics @officialmirahayaticosmetics.

Dalam unggahannya, banyak warganet yang meluapkan keresahannya terkait beredarnya skincare milik Mira.

Baca Juga: 13 Perlengkapan Perawatan Rambut supaya Akar Sehat dan Lembut

Sebab, produk yang dijual Mira diketahui telah banyak meruap keuntungan dari pelanggan setianya.

Namun, para pelanggan yang menggunakan MH Cosmetics ini turut mencecar produk milik Mira.

Hal ini dikarenakan usai produk skincare milik Mira terbukti tidak layak untuk digunakan lantaran mengandung merkuri.

Baca Juga: Banjir di Semarang Ganggu Perjalanan Kereta, KAI Mohon Maaf dan Utamakan Keselamatan Penumpang

“Boikottttttt gesss, produknya merkuri semua, bahaya banget, daripada beli produknya mahal2,” cuit @thishannnnnni.

“Ujungnya bahaya mending pilih produk lain aja yang lebih aman dan harganya terjangkau,” lanjut cuitannya.

“Jangan mau beli prodak bermerkuri membahayakan kulit kalian bijak lgi memilih skincare ya,” ketik @iamilyasadriani.

Baca Juga: Tampang Mira Hayati, Bos Skincare Asal Makassar Ditangkap Usai Terbukti Edarkan Produk Berbahaya

“Rakyat indonesia jgn mau beli dgn owner yg asbun karena orng kampung tidak pernah sekolah tinggi,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bos skincare asal Makassar ini ditangkap ternyata tidak hanya terkait perkara produk kecantikan abal-abal ini saja.

Melainkan, dirinya juga disebut melakukan tindak pidana dengan menipu rekan bisnisnya hingga meraup keuntungan lebih. ***