POJOKSATU.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan tanya aturan baru yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

Aturan tersebut memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk berpoligami dengan syarat memperoleh izin dari pejabat terkait.

Meski demikian, Tito mengaku belum membaca aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito setelah menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: DTKS Tidak Dihapus, Hanya Disesuaikan Dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bansos Beras 10 kg

Tito menyatakan dirinya kebetulan akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta pada Senin (20/1/2025) untuk mengecek persetujuan bangunan gedung.

Karenanya ia juga berencana menanyakan langsung aturan tersebut kepada Teguh.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke (Pemprov) DKI. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, pukul 15.00 WIB atau 15.30 WIB dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," tambah Tito.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bertambah Lagi Temuan Pagar Laut, Kali Ini Membentang di Perairan DKI Jakarta

Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pergub tersebut mengatur beberapa ketentuan, salah satunya memperbolehkan ASN untuk memiliki lebih dari satu istri atau berpoligami, dengan persyaratan ketat, yaitu izin pejabat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya bukan hal baru bagi ASN di Jakarta.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku.

Baca Juga: Sebelum Tewas di Marunda, Hendrawan Ostevan Berputar-putar Keliling Jakarta, Bogor lalu Senen

Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," ujar Chaidir di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

Chaidir menekankan Pergub ini bertujuan untuk memastikan ASN tidak melanggar aturan terkait pernikahan dan perceraian, termasuk mencegah terjadinya perceraian tanpa izin atau pernikahan lebih dari satu tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap PP Nomor 10 Tahun 1983 dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.

Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.

Baca Juga: Kerahkan 600 Prajurit, Pagar Laut Tangerang DIBONGKAR, Target per Hari 2 Kilometer, Diperintah Langsung Presiden Prabowo, Buka Akses Nelayan

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk melindungi keuangan daerah, terutama dalam pemberian tunjangan keluarga.

“Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tambahnya.

Pergub ini juga mencakup ketentuan mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Pejabat yang berwenang akan memberikan atau menolak izin berdasarkan penilaian terhadap pengajuan tersebut.

Chaidir menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutup Chaidir. ***