POJOKSATU.id — Ade Andriani (36), istri mendiang aktor Sandy Permana, mengungkapkan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau maunya sih hukuman mati," ujar Ade saat ditemui di kediamannya di Perumahan TNI/Polri, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Ia juga berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Iya harapannya semoga bisa diadili dengan hukuman seberat-beratnya, setimpal. Karena dia sudah menghilangkan nyawa suami saya," tambah Ade.
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), tersangka pembunuhan aktor Sandy Permana, ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 10.45 WIB, di RT 04 RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelariannya sempat diwarnai upaya mengelabui petugas dengan memangkas rambutnya menggunakan gunting yang dipinjam dari warung.
Selama pelarian, Nanang Gimbal bersembungi dan tidur di TPU Desa Kutamukti, Karawang.
"Betul, berdasarkan keterangan pelaku, sempat memotong rambut saat pelarian ke Karawang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Nanang bahkan mencukur rambutnya sendiri menggunakan gunting untuk menghindari pengejaran polisi.
"(Cukur) menggunakan gunting yang dipinjam di warung," tambahnya.
Setelah ditangkap, Nanang menunjukkan lokasi pisau yang digunakannya untuk menikam Sandy.
Baca Juga: PELAKU PENIKAMAN Sandy DITANGKAP, Diamankan di Polda Metro Jaya, Polisi Juga Periksa 3 Saksi
Dalam pra rekonstruksi, ia berjalan menuju sebuah selokan dekat gapura, lokasi tempat pisau ditemukan. Pisau tersebut ditemukan dan dimasukkan ke dalam plastik.
Nanang kemudian digelandang ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Bambang Askar Sodiq, pihaknya akan melakukan pra-rekonstruksi guna mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi.
"Sore ini, update terbaru, akan dilakukan pra-rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah memberikan klarifikasi dengan keterangan tersangka," jelasnya.
Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatannya adalah 15 tahun penjara. Saat ini, tim gabungan masih terus mendalami motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh Nanang. ***



.webp)
