POJOKSATU.ID – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, memberikan penjelasan terbaru mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), besaran iuran memang belum diatur secara spesifik.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran manfaat dan tarif pelayanan kesehatan.
Meski demikian, Asih memastikan bahwa peserta penerima bantuan iuran atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemendikdasmen Bakal Salurkan Dana BOSP Dipercepat di Bulan Januari 2025 Triwulan 1
Hal ini berarti, peserta KIS tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan iuran.
Untuk peserta yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pekerja di sektor swasta, besaran iuran tetap sebesar 5% dari gaji bulanan.
Pembayaran iuran ini dibagi menjadi 4% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta.
Peserta KIS tidak ada perubahan dalam besaran iuran. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Baca Juga: Tips Mengatasi Jetlag dan Menjaga Kesehatan Selama Perjalanan Jauh Saat Berlibur
ASN, Pegawai BUMN/BUMD, dan Swasta diperkirakan besaran iuran tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 5% dari gaji bulanan.
Dengan adanya kepastian bahwa peserta KIS tetap akan ditanggung pemerintah, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengakses layanan kesehatan.
Sementara itu, pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan sistem JKN-KIS agar semakin berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.***




