POJOKSATU.ID - Hotel Aruss merupakan hotel bintang 4 yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Melalui sosial medianya @hotelaruss, terlihat bangunan megah yang kerap dikunjungi oleh selebgram dan artis ternama Indonesia.
Namun, ternyata kemewahan tersebut dibangun melalui judi online (judol) dengan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, kemudian membangun Hotel Aruss Semarang. Kini properti Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri.
"Modus operandinya menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Dikatakan Helfi, setelah uang hasil kejahatan judi online ditarik tunai dengan cara mutus transaksi, hal itu dilakukan untuk menghindari tracing atau pelacakan.
"Selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," katanya.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Wolves vs Nottingham Forest, Laga Diprediksi Sengit
Helfi mengungkap, berdasarkan fakta hasil penyidikan aliran transaksi, terungkap bahwa objek penyitaan berupa hotel Aruss tersebut, baik sebagian atau seluruhnya dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online .
Tindakan Hukum
Maka dari itu, tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Ada Tambahan Baru! Ini Arti Kode Kelulusan CPNS 2024, Mulai dari U1 hingga TMS1
Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024, serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus tanggal 3 Januari 2025,” ujar Helfi Assegaf.
Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar. Helfi menyampaikan bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar. ***




