POJOKSATU.id, MEDAN—Sosok Ketua DPRD Sumut 2024-2029, Erni Ariyanti Sitorus, menjadi perhatian publik. Di usianya yang masih muda 34 tahun dan belum menikah, dia memimpin DPRD Sumut.
Dari biodatanya, Erni lahir di Rantau Prapat 5 Oktober 1990 atau usianya saat ini masih 34 tahun.
Dia juga merupakan Anggota DPRD Sumut periode sebelumnya yaitu 2019-2024.
Erni memecahkan rekor suara terbanyak dengan perolehan 114.492 di antara seluruh caleg DPRD Sumut yang lolos periode 2024-2029.
Baca Juga: Umumkan Kehamilan, Mahalini Pamer Foto Baby Bump, Rizky Febian : Minta Doanya Buat Istri Aku
Erni merupakan anak Khairuddin Syah Sitorus atau Buyung Sitorus. Buyung merupakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Buyung adalah politisi senior di Sumatera Utara. Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara kasus DAK. Buyung juga terjerat kasus insentif pajak.
Pimpinan DPRD Sumut
DPRD Sumut secara resmi telah mengumumkan dan menetapkan nama Erni Aryanti Sitorus menjadi pimpinan dewan periode 2024-2029 dalam sidang paripurna, Jumat (3/1/2025).
Sidang dipimpin dua wakil ketua Ricky Anthony dan Ihwan Ritonga, dihadiri Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, dan anggota dewan.
Pengumuman dan penetapan Ketua DPRD Sumut serta putusan pimpinan dewan tentang evaluasi Ranperda tentang APBD dan Ranperda Penjabaran APBD TA 2025 dibahas dalam paripurna, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Antisipasi Potensi Puncak Arus Balik Nataru 2025 di Sumut, Kadishub: Pastikan Mobilitas Lancar
Pengumuman pimpinan dewan ini dibacakan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli yang menyebutkan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat Banmus setelah terbitnya surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar No: B-174/GK-SU/XII/2024 perihal permohonan penjelasan penetapan Ketua DPRD Sumut.
Surat yang diteken Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah dan Sekretaris DPD Golkar Sumut Ilhamsyah pada 31 Desember 2024, itu merespon surat dari DPRD Sumut No: 200/4844/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 perihal permohonan penjelasan penetapan pimpinan dewan.
Sesuai aturan, setelah diumumkan dan ditetapkan, nama calon pimpinan akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk ditindaklanjuti dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK).***




