POJOKSATU.ID- Diduga merusak segel dan beroperasi kembali, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang kini kembali dibuka.

Karena dianggap melangkahi hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melaporkan kasus ini ke Polisi

Padahal, 29 Januari 2024 lalu, Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah THM di Kota Serang.

Setidaknya, terdapat 13 THM yang tersebar di Kota Serang, seperti di Legok, Ramayana Serang, Pasar Induk Rau, Royal Serang, hingga di Serang Timur.

Baca Juga: Sambil Terbata-bata, Denny Sumargo Minta Maaf, Merasa Gagal Membantu Kasus Agus Salim dan Novianthi Pratiwi : Donasinya Selesai, Sengkuni Mohon Pamit

Dari ke-13 THM itu, tiga bangunan THM langsung diratakan oleh Pemkot Serang menggunakan alat berat lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sisanya, hanya dilakukan penyegelan karena memiliki IMB.

Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP Kota Serang telah mengumpulkan bukti-bukti pengerusakan segel untuk dilaporkan ke Polresta Serang Kota.

“Kemarin tuh baru ngasih bahan-bahan dan hari ini suratnya sedang di meja pak Sekda, tinggal nunggu tanda tangan mau kita buat laporan ke Polres itu aja,” kata Subagyo, Kamis, 2 Januari 2024.

Baca Juga: Putusan MK Buka Peluang Zulkifli Hasan Cawapres 2029

Subagyo mengatakan, terdapat 10 THM yang melakukan pengerusakan segel.

“Semuanya 10. Itu laporan pidana, nanti kita tunggu tindak lanjut dari Polres seperti apa,” kata Subagyo. ***