POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari polisi.
Karier cemerlang pria berdarah Batak ini terhenti gara-gara membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan ke pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1997. Selangkah lagi harusnya pria yang lama berkiprah di Polda Sumut ini meraih pangkat jenderal bintang satu atau Brigjen.
Beberapa jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Sumut, dan beberapa jabatan Kapolres di Sumut.
Baca Juga: Kurangi Kepadatan, Polri Lakukan Sistem One Way di Perayaan Tahun Baru 2025
Berikut beberapa jabatan Donald Simanjuntak di tubuh Polri. Antara lain Perwira Pertama di Polda Bali, Pama Polda Sumut, Kapolsekta Medan Baru, Kapolsek Medan Helvetia, dan Kasat Intelkam Polrestabes Medan.
Wakapolres Pematangsiantar, Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kapolres Samosir, Kapolres Binjai, Wadirreskrimum Polda Sumut. Lalu berbagai jabatan di Mabes Polri.
Lalu di tahun 2024 lalu, Donald Parlaungan Simanjuntak diutus untuk menjabat posisi sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dan di penghujung 2024, Kombes Donald Simanjuntak justru dimutasi dari jabatan strategisnya itu menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, CCTV Jadi Petunjuk
Di penghujung 2024 pula Donald dipecat dari Polri. Mimpinya untuk menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen harus sirna.
Pemerasan Rp2,5 Miliar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan fakta-fakta terkait Kombes Donald Simanjuntak terkuak pada sidang etik yang digelar pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Trunoyudo menuturkan bawahan Kombes Donald Simanjuntak meminta uang kepada sejumlah pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan.
Baca Juga: Minyak Goreng Oplosan Berlabel MinyaKita Diduga Beredar di Cirebon
Donald mengetahui hal itu, namun membiarkan bawahannya memeras pengunjung DWP.
Bukti Kombes Donald Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anak buahnya terungkap setelah memeriksa saksi sebanyak 15 orang.
Trunoyudo mengatakan seharusnya Kombes Donald Simanjuntak bisa menilai apakah tindakan anak buahnya itu menjurus ke bentuk pemerasan atau tidak.
Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya.
"Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," lanjutnya.
Barang bukti hasil pemerasan pengunjung DWP disebutkan mencapai Rp 2,5 miliar. Kasus ini terjadi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.***




