POJOKSATU.ID- Melakukan pelanggaran berat, sebanyak sembilan anggota Polda Banten dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat selama tahun 2024.
“PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) ada sembilan kasus,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Senin, 31 Desember 2024 lalu.
Kapolda menyebut, jumlah polisi nakal yang dipecat ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2024, Polda Banten memecat sembilan personel.
“Tahun lalu (2023) ada delapan personel,” ujar alumnus Akpol 1994.
Baca Juga: Palang Rel
Kapolda menjelaskan, selama tahun 2024, terdapat lima anggotanya yang melakukan kejahatan atau tindak pidana umum.
Mereka juga dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Untuk tahun lalu ada tiga kasus yang melakukan tindak pidana umum,” ucap mantan Wakapolda Metro Jaya ini.
Kapolda mengatakan, selama tahun 2024, laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran anggota kepolisian ada 186 aduan. Sedangkan, pada tahun 2023, ada 188 kasus.
“Turun dua kasus,” ujarnya dikutip radarbanten.
Baca Juga: Resolusi Tahun 2025, Pemerintah Harus Tegas Hukum Pelaku Korupsi
Terkait dengan pelanggaran disiplin, terdapat 110 kasus pada 2024, atau turun 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan, berkaitan dengan pelanggaran kode etik ada 53 kasus pada 2024, atau mengalami penurunan 26 kasus jika dibandingkan pada tahun 2023.
“Tahun 2023 lalu ada 79 kasus,” kata perwira tinggi Polri ini.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polda Banten.
Setiap pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana dengan perbuatan yang dilakukan.
Sebelumnya atau pada 10 Desember 2024, terdapat 40 anggota Polda Banten yang dikirim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iman di Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Viral, Tanpa Papan Nama, Proyek Pengaspalan di Desa Kaliglagah Diprotes Warga
Mereka dikirim ke ponpes untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan disiplin iman dan takwa (dimtak).
Kegiatan itu harus dilakukan karena puluhan personel tersebut melakukan pelanggaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa institusi Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk membina dan memulihkan anggotanya yang tersandung masalah. Hal yang terpenting adalah adanya niat dan upaya untuk memperbaiki diri,” tutur perwira tinggi Polri ini.***



