POJOKSATU.id - Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), yang memvonis Harvey Moeis bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan izin usaha pengelolaan PT Timah Persero (TBK), menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Harvey Moes hukuman penjara selama 6.6 tahun, dengan denda Rp1 miliar.

Namun apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Keputusan tersebut, tentu menggelitik banyak orang. Salah satunya ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD.

Baca Juga: Kesal ke Netizen Gegara Dijodohkan dengan Sintya Marisca, Abidzar : Kalian yang Halu, Aku yang Dihujat

Melalui akun media sosial nya X, Mahfudz MD membagikan komentarnya terkait kasus tersebut.

Ia menyayangkan putusan vonis terhadap Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi niaga timah.

Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tersebut tidak logis.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T, oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M dan uang pengganti hanya Rp210 M," ujarnya dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Kemeriahan Natal di The Alana Sentul, Ada Kue Yule Log dan Kejutan Spesial dari Santa!

Selain itu, ia juga mengkritik vonis majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa yang sangat disayangkan.

"Vonis hanya 6.5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti bagaimana ini?," lanjutnya.

Bukan hanya itu saja, di akun instagramnya Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul "Dimana Keadilan" yang ditujukan untuk kasus ini.

Dalam unggahannya tersebut, Mahfud menilai jika putusan dari majelis hakim terlalu ringan dan menyesakkan, lantaran Harvey Moeis sudah terbukti merugikan uang negara.

Baca Juga: Bocah Gemblung! Dinasehati Baik-baik, Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Babak Belur

"Harvey Moes didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp300 Triliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan keuangan negara'," jelasnya.

Namun, dengan jumlah kerugian negara yang begitu banyak, justru jaksa hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Akhirnya hakim memutus dengan hukuman penjara 6.5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp211 miliar," katanya.

Oleh karena itu, atas keputusan tersebut Mahfud MD menyayangkan karena hukumannya terlalu ringan.

"Yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp300 Triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp211 miliar atau sekitar 0.007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," imbuhnya.***