POJOKSATU.ID - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka terkait kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.
Setyo menuturkan, berdasarkan penyidikan KPK, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo pada Selasa, (24/12/2024) lalu.
Baca Juga: Keren! Penjual Bakso di Jatim Ini Nekat Perbaiki Jalan Dengan Dana Pribadi
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertarikh 23 Desember 2024.
Sederet nama pun ikut terseret, usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adapun dua nama yang terseret adalah, Donny Tri Istiqomah dan Yassona Laoly.
KPK tetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Hasto Kristiyanto. Sementara, Yasona Laoly dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Baca Juga: Berlibur Ke Eropa, Hanung Bramantyo dan Keluarga Ikut Misa Natal di Vatikan
Donny Tri Istiqomah Jadi Tersangka
KPK menetapkan seorang advokad, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) angggota DPR RI 2019 yang turut menjerat buron Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Donny membantu Hasto untuk menyuap Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini.
"Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo.
Baca Juga: Hingga Malam Natal Penumpang KA Bandara Capai 146 Ribu Orang, Medan Capai 76 Ribu
Setyo mengatakan bahwa Donny telah dikendalikan oleh Hasto untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Konstitusi ke KPU.
Selain itu, Donny membantu Hasto untuk memberikan uang suap ke Wahyu Setiawan dan me-lobby-nya agar mau menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang saat itu meninggal dunia.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap," ujarnya.
Baca Juga: Dijamin Ketagihan! Berikut Cara Membuat Chiken Wings Yang Crispy Abis
Yasona Laoly Dicekal ke LN
Selain menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).
Pencegahan ke luar negeri Yasona Laoly itu terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024) kemarin.
Sejatinya dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK pekan lalu telah memanggil Yasona untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019," ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: Viral! Oknum Dokter Wanita di Palembang Tuduh Hingga Maki-maki Pria yang Menemukan Hp Miliknya
Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum.
Seperti diketahui, KPK menjerat Hasto dalam dua perkara. Dalam kasus dugaan suap, Hasto pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terkait kasus dugaan perintangan penyidikan ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***




