POJOKSATU.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib, yang harus dimiliki oleh pengendara. Baik sepeda motor maupun mobil.
Pasalnya, SIM sendiri digunakan sebagai bukti jika pengemudi tersebut, benar-benar berkompeten dalam berkendara, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Biasanya, SIM dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung jenis kendaraan yang digunakan. Seperti halnya SIM C untuk pengendara sepeda motor, SIM A untuk pengendara roda 4, dan SIM B untuk pengendara roda 4 lebih.
Akan tetapi, meski sudah berhasil mendapatkan SIM dan dinyatakan layak mengemudi di jalan raya, tapi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Lantas, mengapa SIM tidak bisa berlaku untuk seumur hidup?
Melalui media sosial (medsos)nya, Korlantas Polri menjelaskan alasan mengapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
Pasalnya, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Dimana, SIM sendiri berfungsi sebagai bukti Kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, serta data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Lebih lanjut, ketika sudah memiliki SIM maka wajib bagi pengendara untuk membawanya kemanapun ia pergi.
Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Fulham 26 Desember: The Blues Sangat Diunggulkan Menang
Sebab, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka petugas kepolisian akan menanyakan beberapa dokumen penting yang harus dibawa selama perjalan.
Diantaranya ialah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, hingga tanda bukti lain yang sah.***



