POJOKSATU.ID – Inilah sosok dokter senior Universitas Diponegoro (Undip) Zara Yupita Azra yang tengah ramai diperbincangkan.

Seperti diketahui, Zara Yupita Azra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak kejahatan berupa bullying.

Yang mana, dirinya disinyalir kuat menjadi pelaku perundungan terhadap dokter Undip Aulia Risma Lestari selaku juniornya.

Baca Juga: Angka Kriminalitas Turun, Ketua FAIS Karawang Apresiasi Kinerja Kapolres Karawang

Berdasarkan informasi beredar, tindakan bengis Zara Yupita Azra tidak lain dengan cara terus-terusan memberikan Aulia Risma Lestari hukuman yang tak masuk akal.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @txtdarijasputih pada Rabu (25/12/2024).

Dalam unggahannya, Zara dikonfirmasi menjadi pelaku perundungan yang membuat korban mengakhiri hidupnya.

Baca Juga: Tampang Zara Yupita Azra, Dokter Senior Undip Pelaku Bullying Aulia Risma Lestari Hingga Bunuh Diri

Bukan main, dirinya diketahui sering membentak dengan nada tinggi hingga membuat Aulia alami trauma.

Terlebih, dokter senior Undip ini juga sering memberikan hukuman kepada juniornya tanpa kesalahan yang jelas.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto tindakan bengis Zara.

Baca Juga: Curhat Inul Daratista Hadapi Kenaikan Pajak Tahun 2025, Akui Rela Lakukan Hal Ini di Sela-sela Waktu Liburannya

“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” jelas Artanto.

Usut punya usut, pelaku perundungan ini ternyata juga ikut melibatkan Ketua Prodi (Kaprodi) hingga staf medis kedokteran Undip.

Yang mana, keduanya diketahui juga bertindak amoral dengan cara memeras korban dengan alasan yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Siapa Taufik Eko Nugroho? Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Bullying Dokter Aulia Risma Lestari Ternyata Sempat Bikin Korban Begini

Diketahui, pemerasan ini berkedok uang iuran yang dikenakan terhadap jajaran mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Peran mereka adalah diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban,” ucapnya.

“Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi merekam,” lanjutnya.

Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per 31 Desember 2024 Gratis? Berikut Penjelasannya

Kendati demikian, ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus perundungan tersebut.

Tidak lain, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terjadi sejak Agustus 2024 silam saat korban dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka ada tiga orang, yaitu satu saudara TEN, kedua saudari SM, dan saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki,” ucap Artanto. ***