POJOKSATU.id, JAKARTA - Aplikasi Pajak Online Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejatinya memudahkan wajib pajak. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Proses verifikasi data wajib pajak melalui aplikasi pajak online atau DJP online justru bermasalah.

Direktur salah satu perusahaan, Muhammad Ridwan mengatakan verifikasi data yang dilakukan tim Pendataan dan Informasi DJP telah merugikan dirinya.

Baca Juga: Profil Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Dalang Perundungan Dokter Aulia Risma Lestari

Pria yang akrab disapa Ridwan itu mengaku tak bisa melakukan transaksi melalui m-banking BCA dan Livin Mandiri gara-gara proses verifikasi gagal.

Apa hubungannya verfikasi data wajib pajak dengan perbankan?

Ridwan menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi data, wajib pajak diminta untuk membayar meterai senilai Rp 10.000.

Baca Juga: 7 Potret Artis Indonesia Rayakan Natal 2024, Dari Donna Agnesia-Darius Sinathrya Hingga Randy Martin-Lyodra

"Hari pertama verifikasi data, saya coba transfer lewat m-banking Livin mandiri, tapi gagal. Pas mau transaksi untuk keperluan lain, ternyata tidak bisa. Livin meminta kode akses," ucap Ridwan, Kamis 25 Desember 2024.

"Hari kedua, saya transfer melalui m-banking BCA dan berhasil. Tapi dari pihak DJP mengaku transferannya belum diterima. Padahal screenshot bukti transfer sudah saya kirim," tambahnya.

Meskipun sudah mentransfer dana pembelian materia, verifikasi data tetap gagal. Hal itu menyebabkan Ridwan tidak bisa melakukan transaksi di m-Banking Livin dan BCA.

Baca Juga: Siapa 3 Tersangka Pelaku Perundungan Aulia Risma Lestari? Dokter Undip yang Dikabarkan Bunuh Diri Gegara Dibully

"Tim DJP malah menyuruh saya ke kantor Cabang Mandiri dan kantor Cabang BCA supaya m-banking saya bisa melakukan transaksi lagi. Ini sangat merugikan saya," jelas Ridwan.

Selain tidak bisa melakukan transaksi melalui Livin Mandiri dan BCA, Ridwan juga sangat terganggu dengan aplikasi DJP yang gagal melakukan verifikasi data.

"Setiap kali saya membuka aplikasi lain, pasti selalu kembali secara otomasti ke apk DJP. Timnya bilang itu terjadi karena proses verifikasi data belum selesai," imbuh Ridwan.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan kronologi verifikasi data dilakukan oleh tim Pendataan dan Informasi DJP Kementerian Keuangan.

Ridwan mengatakan awalnya ditelepon oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai tim Pendataan dan Informasi DJP pada Rabu, 24 Desember 2024.

Tim ini hendak mengkonfirmasi data diri dan data perusahaan yang dipimpin oleh Ridwan.

Perempuan tersebut mengatakan sudah pernah mengirimkan data untuk dikonfirmasi melalui email, tetapi tidak direspon.

"Ternyata alamat emailnya salah. Mereka mengirimkan data ke email yang salah. Bagaimana mau kami terima kalau dikirim ke email yang bukan punya kami," terangnya.

Menurut Ridwan, DJP mengirimkan data ke email Yahoo. Padahal, perusahaannya berdiri pada 2023.

"Sekarang kan perusahaan maupun pribadi rata-rata pakai gmail. Yahoo itu zaman dulu," imbuhnya.

Setelah mengkonfirmasi data, kata Ridwan, tim DJP yang mengaku asal Medan itu meminta agar mendownload apk DJP. Lalu dia memandu Ridwan untuk melakukan verifikasi data.

"Saya hampir satu jam melakukan verifikasi, tapi gagal. Dia bilang jaringan saya tidak bagus. Belakangan baru bilang kalau apk DJP sedang dalam proses maintenance. Dia meminta agar proses verifikasi ditunda dulu," terang Ridwan.

Pada Kamis, 25 Desember 2024, Ridwan kembali dihubungi oleh tim Pendataan dan Informasi DJP untuk melanjutkan verifikasi.

Kali ini yang memandu Ridwan adalah seorang pria. Dia meminta Ridwan untuk membayar biaya materai agar proses verifikasi data bisa dilanjutkan.

"Saya transfer via m-banking BCA, berhasil. Screenshot bukti transfer saya kirimkan via WhatsApp. Namun mereka mengatakan belum terima uangnya," jelas Ridwan.

"Saya lalu diminta untuk mendatangi kantor cabang Bank Mandiri dan BCA agar m-banking saya bisa melakukan transaksi lagi," tambahnya.

"Setelah itu, pria itu bilang verifikasi hari ini, Kamis (25/12) ditunda sampai besok, Jumat 26 Desember 2024. Dia lalu menutup telepon karena sudah masuk jam makan siang," tandas Ridwan.

Tim DJP Online yang dikonfirmasi melalui pesan WhastApp hingga kini belum memberikan jawaban. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari tim DJP Kementerian Keuangan. ***