POJOKSATU.ID - Majelis Hakim memberikan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Harvey Moeis diputuskan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: SSCASN Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Lengkap Arti Kode dan Cara Download Pengumuman Hasil Akhir Seleksi

Dalam sidang putusan itu, Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan putusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta atas nama Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis.

Adapun, aset Sandra Dewi yang juga turut disita dalam kasus ini, berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar. 

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

 Baca Juga: Paling Ditunggu, BTS Diprediksi Rilis Album pada 2025 dan Konser Keliling Dunia pada 2026

Ia mempertanyakan terkait penyitaan harta terhadap milik Sandra Dewi. 

Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum setelah menerima salinan putusan.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ucap Andi.  

Baca Juga: Tangis Haru Aisar Khaled Berpamitan Kepada Sang Ibu Kembali Ke Indonesia, Ada Apa?

Menurutnya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah pisah harta sebelum menikah. 

Karena itu, ia mempertanyakan aset yang disita sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, pada 2015. 

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," papar Andi.  

 Baca Juga: Lampu Hazard pada Sepeda Motor: Fungsi, Kesalahan Penggunaan, dan Pentingnya Edukasi

Disisi lain, Andi memandang vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan masih memiliki sejumlah kelemahan. 

"Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," cetus Andi.   

Lebih lanjut, Andi menyatakan pihaknya memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.  

 Baca Juga: 'HOP' Debut Peringkat 1, Stray Kids Catat Rekor Baru sebagai Artis dengan Album Terbanyak Puncaki Billboard 200

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi. ***