POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Kekerasan Dalam Ruamh Tangga (KDRT) oleh Melody Sharon (31) di bawah ini.
Seperti diketahui, belum lama ini sosok Melody Sharon tengah jadi perbincangan hangat lantaran telah melakukan tindak penganiayaan.
Yang mana, dirinya disinyalir telah menganiaya sang suami bernama Alvon Gunawan (35) dengan melindasnya dengan mobil.
Bukan main, hal ini dilakukan Melody Sharon lantaran dirinya telah ketahuan selingkuh oleh sang suami di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @ahmadsahroni88 pada Minggu (22/12/2024).
Dalam unggahannya, Melody dikonfirmasi telah melakukan tindakan amoral terhadap suami sahnya.
Baca Juga: Di Hadapan Jirayut, Komika Bayu Kribo Minta Maaf : Saya Akuin, Saya Salah Ucap
Yang mana, dirinya terpampang tengah berselingkuh dengan pria tidak dikenal sebelum korban mengetahuinya.
Padahal, Melody dan sang suami telah dikaruniai dua orang anak dari hubungan pernikahan mereka.
Namun, hal itu justru tidak menutup kemungkinan bahwa Melody akan bertindak amoral dengan berpaling dari korban.
Baca Juga: Masjid di Rest Area Tol Cipali Siap Terima Kaum Safar yang Istirahat saat Libur Nataru
Terlebih, dirinya juga nekat melindas Alvon hingga terseret sepanjang 200 meter yang berujung mengalami patah tulang.
“Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan,” jelas di-caption.
“Menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jaktim,” lanjutnya.
Baca Juga: Begini Tanggapan Peserta Musda VII KNPI Kota Bekasi Tentang Dan Kronologi Gagalnya Acara
Diketahui, kejadian ini bermula ketika Melody saat itu disinyalir meminta izin ke korban untuk tidur di sebuah apartemen.
Namun, hal ini sontak membuat Alvon curiga dengan pengakuan pelaku penganiayaan suami sah tersebut.
Sebab, keberadaan Melody ternyata tidak sedang berada di sebuah apartemen yang dimaksudkan.
Baca Juga: Nasir Djamil Sebut Sensitivitas Publik Terusik Seolah Prabowo dan Yusril Pandang Remeh Korupsi
Hal ini terbukti lantaran korban berhasil melacak ponsel milik istrinya yang terpantau bergerak ke kawasan Jaktim.
Berdasarkan informasi beredar, kawasan tersebut bukan tempat apartemen milik istri korban KDRT.
Oleh karena itu, Alvon yang mengetahui hal ini sontak bergegas mengikuti pergerakan istrinya ke kawasan Jaktim.
Baca Juga: Celeng Banteng
Bukan main, setibanya di lokasi Alvon sempat terkejut dengan keberadaan ponsel milik istrinya di sebuah apartemen.
Tidak heran, hal ini membuat korban bergegas mencari keberadaan Melody dengan melacak ponsel miliknya.
Namun, peristiwa mengenaskan justru terjadi usai Alvon mengetahui dan melihat keberadaan istrinya di apartemen tersebut.
Baca Juga: Bandung bjb Tandamata Umumkan Daftar Pemain Tim Putri untuk Proliga 2025
Di mana, dirinya melihat langsung bahwa Melody tengah bersama pria lain yang disinyalir menjadi selingkuhannya.
Alvon yang mengetahui hal ini sontak meminta penjelasan maksud dari tindakan amoral istrinya yang telah berselingkuh.
Kendati memberi penjelasan, Melody justru kabur melarikan diri dari tuntutan suaminya usai kepergok selingkuh.
Baca Juga: Di Balik Kekalahan Indonesia dari Filipina, Pemain Ini Paling Banyak Disalahkan Warganet
Diketahui, pelaku kabur dengan masuk ke dalam mobil miliknya di tempat parkiran apartemen selingkuhannya.
Saat hendak melarikan diri, Alvon ternyata sempat mencoba masuk ke dalam mobil milik istrinya.
Namun, salah satu kaki suami Melody masih berada di luar mobil yang membuatnya kehilangan kendali.
Bukan main, Melody yang mengetahui hal ini justru sontak menancap gas mobil hingga membuat suaminya terseret.
Hal ini juga turut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas membenarkan bahwa saat pelaku menancapkan gas mobil, posisi korban sedang dalam keadaan tidak baik.
Baca Juga: Pakaian Bau Apek Saat Musim Hujan? berikut Tips Mengatasinya
“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri,” ucapnya.
“Namun, mobil tetap melaju kencang sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan dan akhirnya terjatuh,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal radarsolo.jawapos.com.
Alhasil, korban yang terseret sepanjang 200 meter ini mengalami luka-luka hingga patah tulang di bagian kaki.
Kasus ini juga dalam penanganan pihak kepolisian yang menuntut pelaku akan dikenakan hukum yang setimpal.
“MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas lanjutan kutipan. ***


.webp)
