POJOKSATU.id - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2025 resmi disahkan.

Keputusan tersebut, disahkan langsung oleh Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Jatim, Adhy Karyon, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Dalam penetapan tersebut, terdapat kenaikan upah minimum yang bervariasi dari masing-masing kabupaten/kota, yaitu sekitar 5 hingga 6.5 persen.

Adapun kenaikan upah minimum ini sendri, dilakukan atas pertimbangan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai Alfa, hingga kebutuhan layah hidup masyarakat saat ini.

Oleh karena itu, PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyon berharap dengan adanya kenaikan upah minimum ini, dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Jatim.

Baca Juga: Pria di Tebet Ditusuk Menggunakan Gunting, Ternyata Ini Pemicunya

Selain itu, juga diharapkan dapat tetap menjaga iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha. Sehingga, keputusan ini juga bisa diimplementasikan dengan baik ke depannya.

Lebih lanjut, Adhy menambahkan jika keputusan kenaikan UMK ini, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Oleh karena itu, apabila terdapat pengusaha yang tidak mematuhi peraturan, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekedar diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2025, yaitu sebesar Rp2.305.984 yang atau naik sekitar Rp140.740 dibandingkan tahun 2024.***