POJOKSATU.ID- Terkait hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan persekongkolan tender penyedia jasa pengangkutan kereta atau Electric Multiple Unit (EMU), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akhinya buka suara

KPPU yakni pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa menegaskan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan transportasi darat. Sebab, KCIC dalam posisi sebagai penerima.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut,” kata Eva melalui pesan singkat dikutip Selasa, 17 Desember.

Baca Juga: Tak Jadi Kebal Hukum, Beginilah Akhir Nasib Anak Bos Toko Roti Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Proses pengangkutan EMU sendiri berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Eva bilang pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut, Eva mengatakan sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC,” ujar Eva.

Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga: Ditangkap di Sukabumi, Ternyata Pelaku Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Tengah Terapi Psikis

“Dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan persekongkolan tender di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau dikenal dengan Whoosh yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan investigator melaporkan dugaan pelanggaran (LDP) pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 16 Desember.

Baca Juga: Perusuh Bocor

Deswin mengatakan perkara ini bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II.

Lebih lanjut, Deswin mengatakan investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. ***