POJOKSATU.id, MAHKAMAH Agung (MA) menolak permintaan peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
MA menolak permintaan PK ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu diketahui lewat putusan, Senin, 16 Desember 2024.
Hal ini langsung mendapat respon dari Dedi Mulyadi yang sejak cukup lama mengawal kasus ini agar para terpidana mendapatkan keadilan.
Dedi Mulyadi yang memenangkan Pilgub Jawa Barat 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Jawa Barat, bersama Erwan Setiawan itu mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Terpaut Usia 14 Tahun, Inilah Profil Matthew Gilbert Kekasih Baru Nikita Mirzani
"Hari ini kita mendengar berita yang sangat duka, bagi keluarga tujuh terpidana karena yang diajukan ditolak leh Mahkamah Agung," ujarnya dilansir Pojoksatu.id dari video yang diunggah di TikTok-nya.
"Tentu rasa sedih dan putus asa mendengar semuanya, termasuk saya, yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada public dan mendapat putusan yang adil bagi ketujuh terpidana," sambung Kang Dedi Mulyadi-sapaan akrabnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu tegas mengatakan putusan hakim MA bertolak belakang dengan harapannya dan orang-orang yang mendukung kasus ini dibuka kembali.
"Dari sisi aspek perjuangan, seluruh warga Indonesia, para lawyer yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik, saksi-saksi sudah dihadirkan tetapi sudut pandang hakim sungguh berbeda," ungkapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ancam Popularitas Gibran di Pilpres 2029, Apalagi Kalau Dapat Panggung dari PDIP
Setelah ini, Dedi mengatakan tim kuasa hukum akan melihat apa isi atau dasar penolakan PK tersebut.
"Nanti diharapkan dipelajari oleh para pengacara untuk mengajukan langkah hukum berikutnya, masih terbuka langka-langkah hukum uuntuk ditempuh," sebutnya.
Meski sedih, Dedi berharap semua pihak tidak putus asa. "Kita tidak boleh putus asa bahwa perjuangan kebenaran, semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang, kita bisa membuktikan tujuh terpidana tidak bersalah," tuturnya.
Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa masih ada langkah hukum PK keduanya untuk membebaskan para terpidana.
"Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa, tetapi memacu kita untuk semangat memperjuangan hak-hak orang kecil. Kita tidak boleh berhenti memperjuangkan kebenaran," tuturnya.
Sementara itu, dengan penolakan PK ini, makanya tujuh terpidana kasus kasus pembunuhan Vina dan Eki ini tetap pada vonis penjara seumur hidup. ***



