POJOKSATU.ID- Polres Lampung Utara menyelidiki kasus penganiayaan wanita idaman lain (WIL) yang viral dengan korban Wu (24) warga Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik pada Jumat (13/12) membenarkan ihwal penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Insiden tidak pidana ini terjadi di kediaman korban.
"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan tengah ditangani petugas Satreskrim," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil penyelidikan, kasus tersebut dilakukan pelaku DE (31) dan NL (40) warga Desa Batu Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU Jelang Libur Nataru 2024/2025.
Penyebab, dipicu permasalahan dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE inisal N.
"Akibat dari tindak pidana ini korban mengalami luka memar pada sejumlah anggota tubuh hingga sakit pada area intim, hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya dikutip rmollampung
Petugas telah melakukan upaya persuasif kepada pihak-pihak keluarga pelaku, dikarenakan DE dan NL melarikan diri ke wilayah yang diperkirakan ada di Provinsi Jambi. ***



