POJOKSATU.id - Agung Laksono membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan karena tidak menerima hasil Munas ke 22 Palang Merah Indonesia (PMI).
Agung Laksono mengklaim telah mendapatkan dukungan untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) PMI periode 2024-2029. Langkah ini secara otomatis berpotensi menjegal sesama politisi Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK), yang sebelumnya terpilih secara aklamasi dalam Munas ke-22 PMI.
Munas tandingan tersebut digelar Agung bersama para pendukungnya pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Agung menyatakan dirinya didukung oleh lebih dari 20 persen suara anggota PMI yang hadir, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sebaliknya, pada Senin (9/12/2024), Munas ke-22 PMI yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, menetapkan JK sebagai Ketum melalui aklamasi.
Baca Juga: Terungkap, MA Vonis Kasasi Silfester Matutina 1 Tahun, Kasus Fitnah ke Eks Wapres Jusuf Kalla
Ketua Panitia Munas ke-22, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa dukungan untuk JK melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir, sementara Agung belum memenuhi syarat 20 persen dukungan untuk maju sebagai calon Ketum PMI.
"Sehingga gugur menjadi bakal calon," kata Fachmi.
Menanggapi hasil Munas tersebut, kubu Agung Laksono menganggap proses itu janggal dan mengklaim dukungannya telah memenuhi syarat AD/ART.
Agung bahkan mengancam akan melaporkan kejanggalan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami [akan] uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu [ke Kemenkum], karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya, Senin.
Baca Juga: Agung Laksono Beberkan Anak Politisi Senior Ginandjar Kartasasmita Potensial Jadi Plt Ketum Golkar
JK Anggap Ilegal dan Pengkhianatan
JK merespons Munas tandingan itu dengan tegas, menyebutnya ilegal dan melaporkan Agung ke polisi.
"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono). Itu ilegal dan pengkhianatan," tegas JK, yang juga Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, usai menghadiri Munas ke-22 PMI di Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: PMI dan Tokoh Purna PMI Kabupaten Cirebon Deklarasikan Dukungan untuk ASIH di Pilgub Jabar 2024
Selain itu, JK menilai bahwa Munas tandingan yang digelar Agung tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
"Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu," katanya.
Agung yang juga menjabat Ketua Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI), sebelumnya dikabarkan mengundang PMI daerah ke Jakarta untuk mendukung pencalonannya.
Dalam undangan itu, disediakan uang saku dan biaya perjalanan pulang-pergi, yang memunculkan isu politik uang.
Ketika dimintai komentar soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh JK, Agung merespons, "Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujarnya.
Jabatan Ketum dan Transparansi Aset
Baca Juga: PMI Kota Bandung Kantongi 142.000 Kantong Darah Sepanjang 2023
Agung menjelaskan bahwa dirinya ingin memimpin PMI untuk membawa suasana pembaruan dalam keanggotaan serta aturan organisasi.
"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," ujarnya.
Agung juga menginginkan transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan PMI.
"Perubahan AD/ART itu tentu tidak memberikan edukasi kepada publik juga, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi, jadi kami kembalikan lagi, lalu harus ada transparansi dalam pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, saya kira hal ini yang saya akan lakukan," katanya. ***




