POJOKSATU.id, JAKARTA – Pasangan RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) belum ikhlas menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta, Minggu (8/12).

Dimana Pramono Anung-Rano Karno menang dengan raihan 2.183.239 suara atau 50,07% sehingga memenuhi syarat satu putaran sesuai UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Namun hasil ini masih akan digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mereka yakin menang sehingga Pilkada Jakarta akan 2 putaran.

Baca Juga: Ternyata Anies Baswedan Ikut Pantau Pleno Perhitungan Suara Pilkada Jakarta di KPU Provinsi

“Harapan kami agar Pilkada di Jakarta bisa dilakukan dua putaran,” kata Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, di Gedung DPD Partai Golkar, Cikini, Minggu (8/12).

Ahmad Riza menyebut Pilkada Jakarta diduga ada kecurangan berupa money politics, perusakan APK, gangguan pendukung pasangan calon lain, dan kecurangan lainnya.

RIDO juga akan mempermasalahkan distribusi formulir pemberitahuan atau C6 yang minim ke warga di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Soal Kematian Pekerja Asal China d Kendal Jateng, Begini Kronologinya Versi Polisi

“Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah,” jelasnya lagi.

Riza mengatakan, kelak gugatan itu akan membuktikan apakah ada unsur kesengajaan dalam mandeknya distribusi formulir pemberitahuan dari KPU itu.

“Nanti pada waktunya masyarakat akan tahu,” tuturnya

Sehingga Politikus Gerindra ini meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka sehingga Pilkada Jakarta bisa ke putaran kedua.***