POJOKSATU.id – Kasus guru honorer Supriyani yang dituduh memukul murid dengan sapu akhirnya mencapai titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (25/11/2024), memutuskan Supriyani bebas dari tuduhan tersebut.
Namun, fakta mengejutkan terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum kepolisian mulai terungkap.
Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Aipda AM, mengakui permintaan uang damai sebesar Rp50 juta kepada Supriyani dan keluarganya agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, setelah mendampingi kliennya dalam sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (4/12/2024).
Fakta Permintaan Uang Damai
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," ujar Andri.
Sidang etik terhadap Aipda AM dimulai pukul 17.36 WITA di Ruangan Propam Polda Sultra, dipimpin oleh pejabat utama Polres Konawe Selatan.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, juga menjalani sidang etik terkait dugaan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Mediasi dan Penolakan Damai
Andri menjelaskan bahwa permintaan uang damai muncul setelah beberapa kali mediasi antara Supriyani dan keluarga korban tidak mencapai kesepakatan.
Meski telah meminta maaf kepada orangtua muridnya, Supriyani menolak memberikan uang tersebut dengan alasan dirinya tidak bersalah dan keluarganya tidak memiliki kemampuan finansial.
Pengakuan Uang Rp2 Juta
Supriyani juga ternyata sempat mengeluarkan uang Rp2 juta yang akhirnya diberikan kepada mantan Kapolsek Baito, Ipda MI.
Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan, seperti tegel dan semen, untuk kebutuhan Mako Polsek Baito.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengonfirmasi bahwa Ipda MI mengakui perbuatannya.
"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," ujar Kombes Pol Sholeh. Namun, Sholeh menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang Rp50 juta dari Ipda MI, melainkan hanya dari Aipda AM.
"Yang Rp50 juta itu tidak ada," katanya. ***




